JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan memastikan kerja jurnalistik tidak bisa dipidanakan.
“ Wartawan harus bebas dari tekanan dan kriminalisasi. Mereka tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Negara wajib melindungi kerja jurnalistik,” tegas Ketua Iwakum, Irfan Kamil di Gedung MK seperti dikutip RRI, Selasa (19/8)
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menilai Pasal 8 UU Pers tidak jelas dalam memberikan perlindungan hukum.
“Penjelasan pasal ini hanya menyebut jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat. Frasa itu multitafsir dan tidak memberi kepastian hukum,” tandas Viktor.
Dalam uji materi ini, Iwakum menggunakan tiga batu uji: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri.
Iwakum berharap MK mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis agar kebebasan pers tetap terjaga. Mereka menegaskan, kerja jurnalistik adalah bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.
Comments