KUHP baru diklaim dirancang untuk mencegah kriminalisasi jurnalis, akademisi, dan aktivis dengan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium. (Ilustrasi foto dibuat Gemini/AI)
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Humas Iwakum)