Ketua Komisi III DPR RI: KUHP Baru Lindungi Jurnalis dan Aktivis dari Kriminalisasi

kuhp

MAKLUMAT — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan aktivis, khususnya dalam perkara penyebaran informasi dan dugaan berita bohong.

“KUHP baru menjawab kekhawatiran publik yang selama ini menilai pasal-pasal pidana berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan pendekatan penegakan hukum dalam KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pada isi informasi semata, melainkan pada dampak nyata yang ditimbulkan dari suatu perbuatan. Selain itu, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea).

Menurut Habiburokhman, perubahan pendekatan ini secara signifikan membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, yakni upaya terakhir, bukan instrumen represif utama,” tegasnya.

Dia mengatakan Komisi III DPR berharap penerapan KUHP baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang demokrasi tetap terbuka bagi masyarakat sipil, media, dan kalangan akademik.

Baca Juga  Menkum Respons Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Jokowi Disorot Soal Revisi 2019