
MAKLUMAT – Keputusan pemerintah menaikkan upah minimum nasional 6,5 persen telah memicu beragam reaksi dari kalangan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, misalnya, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap daya saing industri nasional.
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini dinilai memberatkan pengusaha. Terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
“Adanya kenaikan upah ini, kami khawatir daya saing industri makin melemah,” ujar Adik, Rabu (4/12/2024).
Kenaikan Upah Memunculkan PHK
Kekhawatiran Kadin Jatim bukan tanpa alasan. Pasalnya, kenaikan upah minimum ini berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama bagi perusahaan padat karya.
“Jika pengusaha merasa terbebani, bukan tidak mungkin akan ada PHK,” Adik menambahkan.
Untuk meredam dampak negatif kenaikan upah, Kadin Jatim mengusulkan beberapa langkah. Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali besaran kenaikan upah.
Kedua, pemerintah perlu memberikan kompensasi kepada pengusaha, misalnya berupa kemudahan berusaha dan penghapusan biaya-biaya yang tidak perlu.
Perlunya Langkah Strategis
Selain itu, Kadin Jatim juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Pasalnya, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tergolong rendah.
“Program sertifikasi kompetensi tenaga kerja harus berjalan lebih intens,” tegasnya.
Kenaikan upah minimum nasional memang menjadi kebijakan krusial. Di satu sisi, kebijakan ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah yang tepat.