MAKLUMAT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila terbukti terlibat dalam kasus judi online. Komitmen tegas ini disampaikan Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024).
“Kalau saya kedapatan menerima judi online, besok pagi saya akan mundur,” ujar Listyo dikutip dari tayangan akun Youtube @DPR RI. Pernyataan ini disambut tepuk tangan dari para peserta rapat. Listyo menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya, bahkan jika itu terjadi di lingkungan internal kepolisian.
Jenderal Listyo juga memerintahkan seluruh anggota Polri untuk mematuhi instruksi dalam menindak judi online. “Tidak ada toleransi. Jika tidak mampu memberantas atau justru terlibat, pilihannya hanya dua: berhenti atau mundur,” tegasnya.
Selain itu, Kapolri telah menginstruksikan Kadiv Propam dan para Kapolda untuk memonitor ketat seluruh anggota yang dicurigai terlibat judi online, baik sebagai pemain maupun pelindung. Hukuman internal akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar. “Kami tidak akan segan-segan menindak mereka yang terlibat. Ini adalah komitmen kami,” ujar Listyo.
Langkah Polri tidak berhenti di situ. Kapolri menjelaskan bahwa Polri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memblokir akses situs judi online. Namun, upaya ini menghadapi tantangan, terutama karena banyak pelaku berada di luar negeri. “Meski banyak bandar beroperasi di luar negeri, kami akan terus menindak tegas sesuai hukum di Indonesia bagi pelaku yang bisa kami jangkau,” jelasnya.
Miskinkan Mafia Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung penuh langkah Polri untuk memberantas judi online. Menurutnya, judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ia mengusulkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar dan mafia judi online.
Abdullah menegaskan pentingnya memiskinkan para bandar untuk memberi efek jera. “Kita harus menerapkan TPPU secara maksimal,” tegas Abdullah dikutip dari laman Parlementaria.
Kasus ini juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang telah menangkap 18 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi yang menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Dalam pengembangan kasus, Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua tersangka lagi pada Minggu (10/11), berinisial MN dan DM. MN berperan sebagai penghubung antara bandar dan pihak terkait untuk memastikan situs-situs tertentu tetap aktif.
Pengaruh Judi Online Terhadap Generasi Muda
Abdullah menyebut judi online memiliki dampak luas yang mirip dengan narkoba karena menimbulkan kecanduan dan merusak moral bangsa. Data dari PPATK mengungkapkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam judi online meningkat hingga 300 persen, dengan lebih dari 197.000 anak terpapar praktik ini sepanjang tahun.
“Judol ini merampas hak-hak anak, terutama dalam pendidikan dan kesejahteraan. Banyak uang yang seharusnya untuk pendidikan digunakan orang tua untuk bermain judi,” jelas Abdullah. Menurutnya, efek judi online berdampak pada sosial, ekonomi, hingga kesehatan mental masyarakat.
Abdullah juga mendesak agar Komdigi dan instansi terkait berkolaborasi lebih erat dalam mengatasi judi online secara menyeluruh. Edukasi kepada masyarakat dianggap perlu dilakukan secara masif sebagai upaya pencegahan.
“Judi online harus diberantas agar generasi penerus bangsa tetap terjaga etika dan moralnya,” tutupnya.