MAKLUMAT — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengecam keras terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sultan berharap kasus ini menjadi yang pertama sekaligus terakhir.
“Harapan saya, itu yang pertama dan terakhir. Karena di Yogya itu kita tidak senang dengan kekerasan,” tegas Sultan seperti dilansir laman Pemda DIY, Senin (27/4).
Ia menyatakan masih mendalami akar persoalan yang melatarbelakangi kasus tersebut. Untuk itu, Sultan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY guna memperoleh laporan rinci mengenai penanganan perkara.
Sultan juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menyusul penetapan 13 tersangka oleh penyidik.
“Mereka kan sudah tersangka, polisi sudah melakukan penelitiannya. Kita tunggu saja, jangan mendahului. Kita hormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Pemda DIY memastikan langkah perlindungan terhadap korban sudah dilakukan sejak awal. Fokus penanganan tak hanya pada aspek keamanan, tetapi juga pemulihan kondisi fisik dan trauma psikologis anak-anak yang terdampak.
Sultan menegaskan, pendampingan terhadap korban menjadi prioritas utama agar proses tumbuh kembang anak tidak terganggu akibat kekerasan yang mereka alami.
Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menekankan operasional daycare tak boleh semata dilihat sebagai bisnis penitipan anak. “Yang kita bicarakan ini adalah anak-anak. Maka tanggung jawab moral dan kepercayaan harus dijaga, bukan sekadar komersialisasi,” kata Ni Made.
Ia memastikan Pemda DIY telah berkolaborasi dengan Pemkot Yogyakarta melalui unit perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Ke depan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem perizinan, kualifikasi tenaga pengasuh, hingga instrumen pengawasan daycare di tingkat kabupaten dan kota.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka usai gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut para tersangka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. “Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mencakup dugaan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak berada dalam situasi berbahaya.
Tak hanya pengasuh, jajaran pimpinan yayasan juga ikut dimintai pertanggungjawaban karena diduga melakukan pembiaran atas praktik pengasuhan yang melanggar hak anak.
Penyidikan masih berkembang. Polisi mendalami motif, memeriksa saksi secara maraton, dan membuka kemungkinan bertambahnya tersangka seiring pengembangan perkara.
Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan. Angka itu membuat kasus Daycare Little Aresha menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan lembaga penitipan anak di DIY—bahwa keamanan anak tak bisa diserahkan hanya pada papan nama, tetapi harus dijaga lewat pengawasan yang nyata. ***













