Kasus DSI: Lender Minta Aset Rp 450 Miliar Segera  Dibagikan

dsi

MAKLUMAT – Kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Ribuan lender korban mendesak agar aset perusahaan senilai ratusan miliar rupiah segera dibagikan, bukan diseret terlalu lama ke proses persidangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Selasa (27/1/2026), Paguyuban Lender DSI secara terbuka menyuarakan kegelisahan para korban yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pengembalian dana.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo menyebut terdapat aset DSI sedikitnya Rp 450 miliar, bahkan berpotensi lebih, yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan untuk mengurangi penderitaan para lender.

“To the point saja, ada aset Rp 450 miliar, bahkan mungkin lebih. Setelah dikonfirmasi ke penasihat hukum korban, jangan disita dulu, tapi dibagikan dulu ke para korban,” ujar Ahmad, Rabu (28/1/2026).

Ahmad mengkhawatirkan jika aset tersebut sepenuhnya masuk ke proses persidangan, pengembalian dana akan memakan waktu sangat lama. Padahal, sebagian besar lender merupakan pensiunan yang kini berada dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.

Ia mengungkapkan aset tersebut berasal dari pembayaran borrower yang masih berjalan, kepemilikan gedung DSI, serta hasil lelang aset macet. Namun, sejak 23 Januari 2026, aset-aset itu telah disita oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga  Rekam Jejak Karir Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana & Mery Yuniarni, Tiga Tersangka Utama Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun DSI

“Kami jujur saja, para pensiunan ini sudah menjerit. Sudah tidak ada uang lagi karena investasi kami total di DSI. Bahkan, ada dua korban meninggal dunia karena tidak memiliki biaya untuk perawatan medis,” tutur Ahmad.

Selain meminta aset segera dibagikan, Paguyuban Lender juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih sementara manajemen DSI agar operasional tetap berjalan dan proses pengembalian dana bisa dilakukan.

“Kalau manajemennya sudah jadi tersangka, tidak ada lagi yang mengurus DSI. Kami berharap operasionalnya tetap jalan, lalu dana yang dijanjikan bisa dibagikan,” pintanya.

Saat ini, Paguyuban Lender DSI menaungi 5.027 lender dengan total dana yang terhimpun mencapai Rp1,449 triliun.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana serius.

“Benar, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor DSI,” kata Ade Safri kepada wartawan.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif.

Baca Juga  Buru Warga Negara China Pencuri Emas Sekotong, Polisi NTB Libatkan Interpol