MAKLUMAT – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengawasan ketat terhadap platform digital, yang dianggap lalai dalam menangani kekerasan seksual berbasis online. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang viral di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan ruang digital bukan wilayah bebas tanpa tanggung jawab. Platform wajib menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran yang terjadi di dalam sistem mereka.
“Kalau kejahatan terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya mereka yang harus menangani lebih dulu,” cetus Meutya, Kamis (16/4/2026).
Ia menandaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi keras. Bahkan, opsi penutupan platform terbuka jika aktivitas di dalamnya dinilai membahayakan publik.
“Kalau membahayakan, kami bisa kenakan sanksi hingga penutupan. Mereka harus bertanggung jawab,” kata mantan jurnalis televisi itu.
Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.600 kasus didominasi kekerasan seksual online.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban, terutama di wilayah terpencil, belum memiliki akses untuk melapor atau mendapatkan pendampingan.
“Keterbatasan layanan dan infrastruktur membuat banyak kasus tidak tercatat, khususnya di daerah 3T,” ujar Maria.
Komnas Perempuan, lanjut dia, mendorong kolaborasi lebih kuat dengan Komdigi, termasuk percepatan mekanisme take down terhadap konten berbahaya, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan eksploitasi.
Kasus FH UI menjadi pemicu utama langkah ini. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat pelecehan seksual terhadap perempuan melalui aplikasi percakapan. Tindakan tersebut masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Praktik ini secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik dalam bentuk pelecehan nonfisik maupun kekerasan melalui media elektronik.














