MAKLUMAT — Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Kamis (15/1/2026) siang, berubah menjadi ruang kegelisahan. Bukan pesta akademik yang riuh. Bukan pula seremoni yang dingin. Di ruangan itu, Zainal Arifin Mochtar berdiri sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara—dan justru mengajak semua yang hadir untuk resah bersama.
Pidato guru besar UGM ke 559 itu tajam sejak kalimat pertama. Judulnya tegas: Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah. Tak ada nada perayaan. Yang ada adalah peringatan. Zainal—atau Uceng, sapaan akrabnya—membaca tanda-tanda kemunduran demokrasi dengan suara lantang, data rapi, dan kegelisahan yang jujur.
Ia menyoroti satu dekade terakhir ketika lembaga negara independen terus ditekan. Lembaga yudisial dan badan negara yang tidak dipilih lewat pemilu ia sebut kian rapuh. Padahal, lembaga-lembaga inilah yang selama ini menjaga jarak dari kepentingan politik jangka pendek. Tanpa mereka, demokrasi mudah menyusut menjadi prosedur kosong.
Arus Balik Demokrasi
Uceng menempatkan Indonesia dalam lanskap global. Dunia, katanya, sedang bergerak ke arah konservatisme. Populisme menyederhanakan makna “rakyat” menjadi sekadar angka di bilik suara. Oposisi diposisikan sebagai ancaman. Pluralitas dipersempit.
Indonesia ikut terseret. Pasca-Reformasi 1998, negara melahirkan banyak lembaga independen—KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman, hingga Komnas HAM. Kehadiran mereka menandai arsitektur kekuasaan baru: negara tidak lagi bertumpu pada tiga cabang klasik. Lembaga independen hadir sebagai cabang keempat, kelima, bahkan keenam.
Kini arus itu berbalik. Pelemahan datang tanpa gebrakan. Revisi regulasi berjalan halus. Anggaran dipersempit. Personel dikendalikan. Di tengah kelelahan publik, gagasan “penertiban demokrasi” terdengar masuk akal. Negara kembali dominan. Lembaga independen dipaksa menyesuaikan diri—atau tersingkir.
Uceng berbicara lugas. Ia menyebut politik di DPR bergerak cepat, sementara prinsip hukum seharusnya berdiri kokoh. Dalam praktik, kehendak politik justru kerap menggerus independensi lembaga hukum itu sendiri.
Demokrasi Elitis dan Jalan Alternatif
Kritik Uceng tidak berhenti pada desain institusi. Ia menyasar masalah yang lebih dalam: demokrasi yang elitis. Demokrasi kerap dimonopoli elite dan partai. Publik tersingkir menjadi penonton.
Ia memberi contoh “petaka UU Cipta Kerja” sebagai bukti bahwa hukum tidak selalu sanggup menjawab problem demokrasi yang kompleks. Karena itu, ia mendorong penguatan masyarakat sipil melalui pendekatan creative minority dan model rimpang. Demokrasi harus tumbuh dari banyak arah. Tidak tunggal. Tidak tersentralisasi.
Ia juga menyinggung peran komunitas internasional yang kerap memicu liberalisasi politik. Di Indonesia, peran ini justru sering dicurigai dan dilabeli “antek asing”. Akibatnya, ruang sipil semakin menyempit.
Menutup pidatonya, Uceng mengajak pendekatan multidisipliner. Hukum, politik, sosiologi, dan ekonomi harus duduk bersama. Demokrasi, katanya, bukan urusan satu disiplin. Ini panggilan bersama.
Air Mata di Penghujung Mimpi
Balai Senat mendadak hening. Uceng berhenti sejenak. Suaranya tertahan. Tangannya gemetar. Air mata jatuh pelan.
Pikirannya melayang pada sang ayah yang telah berpulang. Lelaki yang paling setia menyemangati itu tak sempat menyaksikan anaknya berdiri sebagai profesor. Kesedihan dan kebanggaan menyatu.
Tahun 2017 menjadi titik tergelap. Ayahnya wafat, meninggalkan dua janji. Janji pertama: merawat ribuan buku peninggalan ayah—sudah ia tunaikan. Janji kedua: menuntaskan perjalanan akademik hingga guru besar. Kamis siang itu, janji terakhir terbayar.
Uceng turun dari mimbar dan memeluk ibundanya, Zaitun Abbas, erat. Pelukan itu menjadi klimaks perjalanan panjang yang tidak pernah ia anggap sebagai keajaiban instan. “Ini bukan batu yang jatuh dari langit,” katanya, meminjam ungkapan Pramoedya Ananta Toer. Ia menyebut pencapaiannya sebagai hasil kerja kolektif banyak orang.
Dari Rumah Seng di Makassar
Uceng tumbuh di Makassar, di rumah mungil beratap seng dekat Stadion Mattoangin. Dari ruang sempit itu, ia belajar tentang kebersamaan dan hidup yang apa adanya.
Perannya terus bergeser: anak, pelajar, mahasiswa, dosen, hingga pemuka pemikiran. Ia aktif sejak Ketua OSIS Smansa Makassar, Ketua Senat Fakultas Hukum UGM, hingga terlibat di PUKAT Korupsi, Pandheka FH UGM, Cakshana Institute, dan berbagai lembaga lain. Ia menjalani semua peran tanpa menanggalkan identitas akademisi.
Secara akademik, jalannya konsisten. Ia lulus Sarjana Hukum UGM pada 2003, meraih LL.M. dari Northwestern University Chicago, dan menuntaskan doktoral di FH UGM pada 2012. Ia juga memimpin Departemen Hukum Tata Negara FH UGM periode 2021–2025 dan mengemban berbagai peran strategis nasional.
Akademik yang Turun ke Publik
Lima tahun terakhir menjadi fase produktif. Uceng meneliti, menulis jurnal, menyusun buku, dan meraih penghargaan. Namanya makin dikenal publik lewat film dokumenter Dirty Vote yang membedah dugaan desain kecurangan Pemilu 2024.
Bagi Uceng, gelar profesor hanyalah urusan administratif. Beban sesungguhnya terletak pada sikap. Ia ingin profesor hadir sebagai intelektual organik—menguatkan pengetahuan publik di tengah pembodohan yang kian sistematis.
“Tanggung jawab itu kelak akan ditagih,” katanya. “Dari sanalah Indonesia akan ditentukan.”
Pengukuhan ini menambah daftar 559 guru besar aktif UGM. Sejumlah tokoh nasional hadir. Namun, yang paling membekas bukan deretan nama.
Yang tertinggal justru kegelisahan—dan air mata—seorang profesor yang mengingatkan: demokrasi melemah bukan karena runtuh mendadak, melainkan karena pelan-pelan kita biarkan kehilangan penyangganya.***














