30.1 C
Malang
Senin, April 14, 2025
KilasKejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar

Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar

Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dengan barang bukti Rp60 miliar.Foto: PN Jakarta Selatan

MAKLUMAT — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka ditahan setelah ditemukan alat bukti kuat adanya praktik suap senilai Rp60 miliar kepada seorang hakim agar menjatuhkan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Keempat tersangka yang ditahan adalah WG (Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara), MS dan AR (keduanya advokat), serta MAN (Ketua PN Jakarta Selatan). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (11/4/2025) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 40.000, USD 5.700, 200 yuan, dan Rp10,8 juta dari rumah WG. Di dalam mobil WG ditemukan tambahan uang SGD 3.400, USD 600, dan Rp11,1 juta. Sementara dari rumah AR, disita uang sebesar Rp136,95 juta serta tiga unit mobil mewah, yaitu Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.

Dari tas milik MAN, penyidik menyita amplop dan dompet berisi berbagai pecahan uang asing dan rupiah, termasuk 65 lembar uang SGD 1.000 dan 72 lembar uang USD 100.

Penyidik juga membawa sejumlah orang ke Gedung JAM Pidsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya WG, MAN, MS, AR, istri AR (DDP), dua sopir pribadi, dan lima staf kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Terkait Putusan Lepas

Dilansir dari laman Kejagung, Ahad (13/4/2025), dugaan suap ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada Januari-April 2022 yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar serta uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa korporasi bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, mereka diputus ontslag van alle recht vervolging atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Penyidik menduga, putusan tersebut dipengaruhi oleh pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari WG, MS, dan AR kepada MAN selaku hakim.

Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  • WG: Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • MS dan AR: Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • MAN: Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan yang berbeda. WG ditahan di Rutan KPK, MS dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Penyidikan atas perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer