Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Salah Satu Masih di Luar Negeri

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Salah Satu Masih di Luar Negeri

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga di antaranya langsung diamankan, sementara satu orang lainnya belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

Para tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021.

Kemudian ada Mulyatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan Ibrahim Arief (IBAM) yang merupakan Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Satu tersangka lain adalah Jurist Tan (JT/JS), yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era kepemimpinan Menteri Nadiem Anwar Makarim.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Tiga Ditahan, Satu Masih di Luar Negeri

Selanjutnya, dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di rumah tahanan (rutan). Sedangkan Ibrahim Arief hanya menjalani penahanan kota lantaran kondisi kesehatannya.

“IBAM (menjalani) penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ungkap Qohar.

Sementara itu, satu tersangka lain, yakni Jurist Tan belum dilakukan penahanan lantaran sampai saat ini diketahui masih berada di luar negeri.

Baca Juga  Anak Usaha PT Sritex Diperiksa Kejagung, Kredit dari Tiga Bank Daerah Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung menjerat para tersangka tersebut dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Korupsi  Pengadaan Chromebook

Sekadar diketahui, kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp 1,9 triliun.

Kejagung sendiri telah mulai menyelidiki terhadap kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut sejak menerbitkan surat perintah penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu. Termasuk dengan memanggil Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *