29.3 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasKejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Tersangka Suap...

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dan satu pengacara yang diduga terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur (kenakan rompi merah). Foto:Kejaksaan Agung

MAKLUMATKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Keempat tersangka diduga menerima suap terkait vonis bebas kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Gregoria Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti, diduga mendapat vonis bebas atas pengaruh gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Kejagung telah menangkap tiga hakim tersebut di Surabaya, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta.

“Hari ini, 23 Oktober 2024, tiga hakim dan satu pengacara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta dikutip, Rabu (23/10/2024).

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama sejak dugaan suap mencuat setelah vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. “Penyidikan kami menemukan bukti yang cukup kuat, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjut Abdul Qohar.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda, tim penyidik Kejagung berhasil mengamankan barang-barang yang diduga terkait dengan praktik suap.

Dari rumah dan apartemen para tersangka, ditemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar dan 451.700 dolar AS, serta 717.043 dolar Singapura di rumah pengacara LR di Surabaya. Sementara di apartemennya di Jakarta, petugas menemukan uang senilai Rp2,126 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Sementara itu, di apartemen yang ditempati hakim ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta dan 32.000 dolar Singapura. Di rumahnya di Semarang, juga ditemukan 6.000 dolar AS dan 300 dolar Singapura.

Barang bukti serupa juga ditemukan di apartemen yang ditempati hakim HH dan M, dengan jumlah uang tunai yang bervariasi dalam mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan yen Jepang.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka kini ditahan oleh Kejagung. LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ketiga hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara LR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 18 UU yang sama.

 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer