23.7 C
Malang
Sabtu, Januari 4, 2025
KilasKejutan Tahun Baru 2025; Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Kejutan Tahun Baru 2025; Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi
Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2024)

MAKLUMAT Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas mengenai ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.

Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik (parpol) untuk mengusung calon presiden tanpa terhalang ambang batas suara atau kursi di DPR.

Beberapa perkara yang diajukan ke MK, antara lain perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 oleh Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 oleh Gugum Ridho Putra dkk.

Pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilu sebelumnya, aturan menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif yang lalu. Keputusan MK ini menghapuskan ketentuan tersebut.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK Jakarta, menyampaikan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Putusan ini disiarkan langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Salah satu pemohon, Titi Anggraini, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Menurutnya, dengan penghapusan presidential threshold, setiap partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak, memiliki kesempatan yang setara untuk mengusung calon presiden.

“Keputusan ini menjamin keadilan bagi semua partai politik peserta pemilu. Bahkan partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen kini bisa ikut mengusung calon presiden. Ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi kita semakin inklusif,” ujar Titi dilansir Kompas TV.

Titi dan pakar pemilu lainnya, Hadar N Gumay, sebelumnya juga telah menguji norma yang sama hingga dua kali di MK. Mereka berharap keputusan ini akan memberikan keadilan yang lebih besar bagi semua parpol dalam proses pencalonan presiden, tanpa terkecuali.

MK sendiri sebelumnya telah mengakomodasi pola yang lebih inklusif dalam putusannya terkait verifikasi parpol peserta pemilu pada putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Dengan putusan ini, harapan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh partai politik, baik yang ada di parlemen maupun di luar parlemen, semakin nyata.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer