24.4 C
Malang
Selasa, April 30, 2024
KilasSidang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Tolak Gugatan PSI dan Garuda

Sidang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Tolak Gugatan PSI dan Garuda

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi yang dilayangkan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai PSI itu, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan dari usia minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)

UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q mengatur bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda meminta agar terdapat syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun, yaitu pengalaman sebagai penyelenggara negara di wilayah eksekutif.

Dalam pembahasan terkait perkara tersebut, muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Disisi lain, setelah menolak gugatan dari sejumlah kader PSI dan Garuda, MK ternyata mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru. Gugatan terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menilai bahwa kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan

Atas putusan MK tersebut, spekulasi terhadap kemungkinan adanya bacawapres berusia di bawah 40 tahun yang bakal bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024 masih mungkin terjadi. Salah satu yang santer disebut adalah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Jokowi itu dimungkinkan bisa ikut bertarung dalam Pilpres 2024.

Untuk diketahui, pembacaan putusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI, yakni pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023 mendatang. (*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer