MAKLUMAT – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas praktik impor ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari hasil pengawasan post-border, Kemendag mencatat pelanggaran impor dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat kota, yakni Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pengawasan ini dilakukan bersama Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan BPOM.
“Produk ilegal ini berasal dari negara seperti Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Produk semacam ini bisa merusak industri dalam negeri dan merugikan konsumen karena tidak memenuhi standar nasional,” tegas Budi dalam siaran pers, Kamis (7/8/2025).
Kemendag memeriksa sebanyak 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik 1.571 pelaku usaha. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 118 PIB milik 52 pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan:
-
Tidak memiliki Persetujuan Impor (PI)
-
Tidak menyertakan laporan surveyor
-
Tidak memiliki izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)
-
Tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI
Komoditas yang Melanggar Ketentuan:
-
Bahan baku plastik
-
Makanan dan minuman
-
Obat tradisional dan suplemen
-
Produk elektronik
-
Kaca lembaran
-
Produk tekstil
-
Keramik
-
Produk kehutanan
-
Bahan kimia tertentu
-
Produk hewan
-
UTTP
Kemendag menjatuhkan sanksi terhadap 52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya:
-
14 pelaku diberikan surat peringatan
-
18 pelaku diwajibkan menarik dan memusnahkan barang
-
2 pelaku dijatuhi sanksi penghentian sementara akses kepabeanan
-
18 pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020. Barang-barang yang terbukti melanggar akan dimusnahkan setelah dilakukan klarifikasi dan kesiapan lokasi oleh pelaku usaha.
“Jika pelanggaran dilakukan berulang, akses kepabeanan akan kami tutup. Bila tetap membandel, izin usahanya akan kami cabut,” tegas Moga.
Dukungan DPR dan BPOM
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi keseriusan Kemendag. Ia mengungkapkan bahwa DPR kerap menerima aduan dari pelaku UMKM terkait maraknya barang ilegal yang menekan bisnis lokal.
Senada, Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Partomo Iriananto, menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan post-border.
Langkah tegas Kemendag ini merupakan bagian dari program prioritas Pengamanan Pasar Dalam Negeri, yang bertujuan melindungi industri nasional, pelaku UMKM, dan konsumen dari serbuan barang ilegal.