Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Teknis Pengelolaan Ijazah

Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Teknis Pengelolaan Ijazah

MAKLUMAT — Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pedoman baru ini disampaikan Kemendikdasmen melalui surat edaran yang disiarkan Jumat (25/4/2025).

Pedoman tersebut disusun sebagai panduan teknis dan sistematis untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah—mulai dari validasi data, penomoran, pencetakan, penatausahaan, hingga distribusi- berjalan tertib dan akurat. Melalui pedoman ini, diharapkan potensi kesalahan maupun penyalahgunaan dokumen ijazah dapat diminimalkan.

Adapun pedoman ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan ijazah pada Tahun Ajaran 2024/2025 di seluruh satuan pendidikan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan ijazah dapat mengunjungi laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id untuk informasi lebih lanjut.

Kemendikdasmen mengimbau Dinas Pendidikan untuk menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan serta wilayah atau lingkungan masing-masing. Selain itu, Dinas Pendidikan juga diharapkan melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap implementasi Pedoman.

Dinas Pendidikan harus memastikan kelengkapan data satuan pendidikan seperti akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah, serta menetapkan relasi legalitas atau induk bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi.

Baca Juga  Bersiap, Akan Dibuka Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili Kecamatan untuk SD di Surabaya

Adapun kepada satuan pendidikan, diharapkan agar memperbarui dan memvalidasi data peserta didik, terutama bagi peserta didik tingkat akhir atau calon lulusan. Selain itu, satuan pendidikan perlu memverifikasi data Kepala Sekolah, menetapkan kelulusan peserta didik, serta mematuhi batas waktu yang telah ditentukan dalam setiap tahapan pengelolaan data induk ijazah sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *