Kemenhut Tegas Tindak Tambang Ilegal Mandalika, Ajak Tokoh Lokal Kawal Penegakan Hukum

Kemenhut Tegas Tindak Tambang Ilegal Mandalika, Ajak Tokoh Lokal Kawal Penegakan Hukum

MAKLUMAT— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan menyiapkan langkah hukum terhadap praktik tambang emas ilegal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat. Penertiban dilakukan secara kolaboratif dengan aparat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kebocoran potensi negara.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkumhut Jabalnusra) Aswin Bangun menjelaskan, pihaknya telah memasang papan peringatan dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menangani aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Mandalika.

“Kami sedang menyiapkan langkah penegakan hukum dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan operasi, tapi aktivitas tambang ilegal kembali muncul,” ujar Aswin, Selasa (28/10).

Ia menegaskan upaya penertiban tak hanya sebatas pemasangan tanda larangan. Kemenhut juga memastikan pengawasan dilakukan berkelanjutan agar lubang-lubang bekas tambang tak kembali dioperasikan.

“Di TWA Gunung Prabu, kami menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan. Kami akan terus pantau agar tidak muncul kembali,” ungkap dia.

Aswin mengatakan Kemenhut juga memantau lokasi tambang ilegal lain di wilayah Sekotong, Lombok Barat, dan wilayah sekitar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika.

Baca Juga  Komitmen Cegah Korupsi, KPK Siap Awasi BPI Danantara

“Pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran serius, apalagi jika masuk kawasan hutan dan konservasi. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi Januanto.

Ia memastikan Kemenhut memperkuat sinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan tambang di luar kawasan hutan (APL). Pendekatannya menyeluruh, mulai dari penegakan hukum, pemulihan lahan, hingga pengawasan pascapenertiban.

“Kami ingin memastikan tata kelola sumber daya alam di NTB berjalan sesuai hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tandasnya.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *