
MAKLUMAT – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengambil langkah tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Koperasi tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam distribusi minyak goreng Minyakita. Sebagai sanksi, Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan mengajukan pembekuan badan hukum koperasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak mentoleransi koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. “Koperasi dibentuk atas asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan bersama. Jika ada koperasi yang melakukan penipuan, harus diberikan sanksi tegas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Langkah ini diambil setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung. Dalam sidak tersebut, ditemukan produk Minyakita berlabel 1 liter yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan itu, tim Kemenkop melakukan pengawasan ke koperasi terkait. Hasilnya, koperasi tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024.
Budi Arie menyayangkan pelanggaran tersebut karena merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip koperasi. Ia menegaskan bahwa Kemenkop berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi agar tetap menjadi entitas usaha yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.
“Kami meminta koperasi lebih memberdayakan peran pengawas internal untuk mencegah pelanggaran. Pengawasan yang ketat diperlukan agar koperasi tetap beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan anggotanya,” ujar Budi Arie.