Kemkomdigi: Perlindungan Sisa Kuota Internet Belum Optimal

kuota internet

MAKLUMAT — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan belum berjalan optimal. Temuan itu muncul setelah pemerintah mengevaluasi laporan bulan pertama dari sejumlah operator seluler.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan pemerintah meminta operator segera memaksimalkan mekanisme perlindungan tersebut. Menurutnya, perlindungan sisa kuota perlu memberikan manfaat yang nyata bagi pelanggan.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegas Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Evaluasi Kemkomdigi menunjukkan operator memang telah memperluas paket rollover. Namun, sebagian paket yang tidak memiliki fitur tersebut masih memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi kepada pelanggan.

Pada XLSMART, sebanyak 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menggunakan sistem rollover. Sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi. Sementara itu, Indosat baru menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket. Sebanyak 71 paket lainnya masih berupa notifikasi.

Baca Juga  Jejak Komunikasi Lima Wartawan Hilang Terlacak Komdigi di Pulau Sebesi

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelas Denny.

Kondisi serupa terlihat pada Telkomsel. Dari 95 paket yang dilaporkan, baru 19 paket yang memiliki fitur rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Kemkomdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover Telkomsel. Implementasi yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser ke minggu pertama Oktober karena kendala teknis.

Pemerintah meminta kendala tersebut segera diselesaikan. Kemkomdigi juga akan melanjutkan pemantauan terhadap penerapan perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.

Untuk menerima laporan dari masyarakat, pemerintah membuka saluran pengaduan selain kanal resmi masing-masing operator. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.

Baca Juga  Pedoman dan Logo Resmi Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

 

*) Penulis: M Habib Muzaki