MAKLUMAT — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat Edaran Menkomdigi tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 lalu.
Dalam ketentuannya, operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Pelanggan
Aturan tersebut, kata Meutya, menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan. Ia juga menyebut kebijakan itu sekaligus memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” tandasnya.
Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk-bentuk opsi perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menjelaskan, ketentuan tersebut mengubah pendekatan dalam layanan telekomunikasi, dengan memberikan ruang lebih besar kepada pelanggan untuk menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Operator Wajib Lakukan Edukasi
Lebih lanjut, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Selain itu, operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan.
Meutya menegaskan, laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi terhadap kepatuhan operator dalam menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya, kata dia, bakal terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.***













