Kenaikan Gaji Hakim 2025; Strategi Prabowo Atasi Mafia Hukum?

Kenaikan Gaji Hakim 2025; Strategi Prabowo Atasi Mafia Hukum?

MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. Pengumuman ini disampaikan saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari keterangan resmi.

Presiden menegaskan bahwa golongan hakim paling junior akan mendapat kenaikan tertinggi. Namun, seluruh hakim di berbagai golongan tetap akan mengalami peningkatan gaji secara signifikan.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya akan memantau terus,” katanya.

Prabowo menyatakan keprihatinannya atas kondisi para hakim yang selama 18 tahun belum menerima kenaikan gaji. Ia juga menyebut adanya hakim yang masih berstatus kontrak dan belum memiliki rumah dinas.

“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas. Perumahan akan kita tertibkan dan segera dibangun besar-besaran,” lanjutnya.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Ia menilai kebijakan ini dapat memperkuat institusi peradilan dan meningkatkan independensi serta profesionalisme hakim.

Baca Juga  DEEP Indonesia Sebut Putusan MA Salah Kaprah, Sarat Nepotisme

“Sudah saatnya para hakim mendapatkan kesejahteraan yang layak agar bisa menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, tanpa tergoda oleh rayuan uang dan kepentingan,” kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya.

Hasbi juga memberi peringatan keras kepada hakim agar tidak lagi terlibat korupsi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan gaji harus disertai peningkatan integritas dan moralitas.

“Kita tidak ingin lagi melihat ada hakim yang duduk di kursi pesakitan karena menyalahgunakan kewenangannya. Kenaikan gaji ini harus menjadi momentum bersih-bersih,” tegasnya.

Ia menyoroti kasus-kasus seperti penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK pada 2022, serta keterlibatan hakim lain seperti Yaya Setya Rachman dan Gazalba Saleh dalam suap pengaturan putusan.

Selain itu, kasus pengaturan putusan lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjadi sorotan.

“Kasus-kasus itu menjadi catatan kelam. Jangan sampai terulang lagi. Negara sudah menunjukkan niat baik dengan menaikkan gaji mereka,” ucap Hasbi.

Kinerja Hakim

Ia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi kinerja hakim demi menjaga marwah keadilan di Indonesia.

“Rakyat menuntut keadilan, bukan permainan hukum. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Jangan khianati amanah itu,” pungkas Ketua DPW PKB Jakarta itu.

Berikut ini besaran gaji hakim berdasarkan PP 44 Tahun 2024 untuk masa kerja 0-21 tahun:

Baca Juga  Ikhtiar Malaka Project Tetap Waras di Tengah "Sampah" Sosial Media

Contoh:

  • Golongan III A (0-1 tahun): Rp2.785.700
  • Golongan IV E (20-21 tahun): Lebih dari Rp5 juta

Kenaikan hingga 280 persen berarti, misalnya, gaji awal Rp2,7 juta bisa melonjak menjadi lebih dari Rp10 juta bagi golongan tertentu. Detail struktur kenaikan gaji akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *