Ketika Integritas Kehilangan Rumahnya

Penulis: H. Imam Sugiri, S.T., M.M. *)

MAKLUMAT — Dalam satu pekan, bangsa ini dipaksa bercermin dua kali. Pada 13 Oktober 2026, KPK menangkap 14 orang di lingkungan BNPB, termasuk Sekretaris Utamanya. Uang Rp1,4 miliar dan emas disita, diduga terkait pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai kebencanaan.

Sepekan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Akan tetapi, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Dua perkara ini berbeda jenis, tetapi berakar pada penyakit yang sama: putusnya hubungan antara norma yang kita agungkan dan perilaku yang kita jalankan.

Mencuri dari Mereka yang Tertimpa Musibah

Dugaan korupsi dana bencana adalah bentuk pengkhianatan yang paling telanjang. Ketika OTT terjadi, asap karhutla sedang menyesakkan dada jutaan warga. Dana Siap Pakai adalah wujud negara hadir di saat rakyat paling rentan. Menjadikannya bancakan sama dengan mencuri dari orang yang sedang tertimpa musibah.

Asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun sebagai gejala sosial, pola ini sudah kita kenal: berjejaring, melibatkan birokrat dan swasta, serta bersembunyi di balik prosedur yang tampak sah. Durkheim menyebutnya anomie, yaitu keadaan ketika aturan masih tertulis tetapi sudah mati di dalam hati.

Baca Juga  Strategi Penggunaan Anggaran Pengadaan Berbasis Prinsip 6T

Al-Qur’an telah memperingatkan hal ini: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 188).

Jabatan adalah amanah, dan “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58).

Kita tidak kekurangan undang-undang, lembaga, atau sistem pengadaan elektronik. Yang kian langka adalah budaya malu, yakni isin dalam tradisi Jawa, siri’ bagi orang Bugis, atau raso jo pareso di Minang. Rasa malu adalah pagar yang bekerja dari dalam diri, jauh sebelum hukum bekerja dari luar.

Sah Belum Tentu Pantas

Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan amarnya tidak mendiskualifikasi siapa pun. Itu harus dihormati. Tetapi publik juga membaca pertimbangan hukumnya, dan di sana tersisa pertanyaan etis yang belum terjawab.

Max Weber membedakan legalitas dan legitimasi. Legalitas bertanya apakah sesuatu sah menurut aturan, sedangkan legitimasi bertanya apakah rakyat percaya hal itu pantas. Persoalan yang selesai secara prosedural tetapi menggantung secara moral akan menggerus kepercayaan publik pelan-pelan.

Baca Juga  Drama Geopolitik Timur Tengah Kini dalam Sudut Pandang Al-Qur'an

Pemimpin dalam budaya kita adalah teladan, ing ngarsa sung tuladha. Al-Qur’an menegur keras jarak antara kata dan perbuatan: “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2-3). Keterbukaan dokumen dan penjelasan yang tuntas adalah bentuk penghormatan kepada rakyat, bukan kelemahan.

Pada saat yang sama, integritas tidak boleh ditegakkan dengan cara yang tidak berintegritas. Pengerahan massa, ujaran kebencian, dan jalan di luar konstitusi hanya akan memperburuk keadaan.

Pesan Al-Qur’an jelas: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8). Di tengah banjir informasi, perintah tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 menjadi semakin relevan.

Memulihkan Keutuhan

Norma, karakter, moral, dan integritas sejatinya satu kesatuan. Norma adalah aturan bersama. Karakter terbentuk ketika norma dijalankan berulang-ulang. Moral adalah kesadaran yang tetap bekerja meski tak ada pengawas, CCTV dan auditor. Integritas adalah ketika ketiganya berada dalam satu garis, dilakukan tanpa komando dari siapapun dan digerakan oleh intuisi. Krisis kita hari ini adalah krisis keutuhan itu.

Baca Juga  Merajut Tenun Toleransi dalam Bingkai Islam Moderat

Karena itu, ada tiga hal yang mendesak. Pertama, kasus BNPB harus diusut hingga ke aktor intelektual dan mitra swastanya, dan tata kelola Dana Siap Pakai dibuka untuk diawasi publik. RUU Perampasan Aset harus dikawal agar koruptor tak lagi menikmati hasil kejahatannya.

Kedua, para elite harus berhenti berlindung di balik kalimat “sudah sesuai prosedur” dan mulai menjawab pertanyaan tentang kepantasan.

Ketiga, pendidikan karakter harus kembali ke intinya, yaitu keteladanan, di rumah, sekolah, kampus, dan organisasi keagamaan.

Dari pendampingan UMKM, saya belajar satu hal sederhana. Usaha kecil yang bertahan lama adalah usaha yang jujur dalam takaran, mutu, dan pembukuan. Pedagang kecil kerap lebih memahami makna amanah dibanding sebagian pejabat. Jika kejujuran bisa dijaga di pasar tradisional, tidak ada alasan ia gagal dijaga di gedung-gedung pemerintahan.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11). Selama rasa malu masih bisa kita hidupkan, harapan bagi Indonesia yang bersih dan bermartabat belum padam.***

*) Penulis: Imam Sugiri
Mahasiswa Program Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Ketua LP-UMKM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur