MAKLUMAT — Saya sering melihat tetangga sekitar yang sering kedatangan paket dari Mas Kurir. Dengan bermodalkan smartphone ia bisa duduk manis sambil memilih, memasukkan barang ke keranjang kuning, dan membeli (checkout) barang yang diinginkan. Era digital yang serba cepat itu mengubah pola berbelanja dan transaksinya seperti Cash on Delivery (COD), transfer via bank, Pay Later dan semacamnya hanya dilakukan sekali “klik” sudah bisa berbelanja dengan mudah.
Belum lagi, ketika ada live streaming shopping di platform seperti TikTok yang menampilkan barang yang disukainya seperti pakaian, barang elektronik, makanan, dan semacamnya yang tidak akan di-skip sebelum di-checkout atau minimal masuk ke keranjang kuning. Fenomena semacam ini sudah merebak di masyarakat dan membentuk budaya baru, yaitu neo-konsumerisme era digital. Yaitu belanja tanpa henti, tanpa peduli kapasitas ekonomi.
Di saat harga kebutuhan pokok semakin tinggi, sebagian masyarakat kita malah kian terjebak dalam budaya konsumerisme, tekanan ekonomi bukan masalah besar, asalkan hasrat untuk checkout belanja toko online sudah dapat terpuaskan. Sehingga, mereka tidak peduli dengan skala prioritas kebutuhan. Pola ini mirip dengan awal sejarah konsumerisme di Eropa pada abad ke-18 bahwa manusia membeli barang dan jasa secara berlebihan atau melampaui kebutuhan dasarnya.
Sebagian masyarakat Indonesia sudah menuju pada titik itu, sehingga secara tidak sadar mereka sudah merusak bangunan finansial yang sedang mereka bangun. Kemampuan masyarakat terbukti sangat lemah dalam membendung pola konsumsi berbasis belanja online yang telah menggurita di semua kalangan. Mirisnya, kaum menengah ke bawah juga masuk perangkap arus konsumerisme ini.
Dalam Teori Sosial dan Konsumerisme, Jean Baudrillard menyatakan bahwa manusia modern tidak lagi membeli barang berdasarkan nilai guna (use-value), melainkan tanda/simbol. Popularitas semu yang diinginkan masyarakat kita mendorong mereka untuk terus berbelanja apa pun risikonya. Keranjang kuning dan tombol checkout yang mereka tekan adalah bagian dari perilaku minimnya literasi digital.
Hal ini dapat merusak psikologis mereka pada tata cara mengonsumsi barang, sehingga yang dipikirkan bukan mana yang menjadi prioritas, akan tetapi mana barang yang saya suka dan wajib saya beli via COD itu. Jadi, konsep Buy what you need sangat tidak berlaku bagi mereka.
Zygmunt Bauman, dalam Liquid Modernity, menyatakan bahwa identitas manusia modern itu terbentuk dari apa yang mereka konsumsi, (“I shop, therefore I am”). Ada semacam krisis identitas dari merebaknya konsumerisme di masyarakat kita. Sehingga gaya hidup (lifestyle) lebih penting dari nilai atau makna hidup itu sendiri.
Padahal mengutamakan hal yang pokok seperti pendidikan, stabilitas finansial, dan kesejahteraan hidup dalam bingkai sederhana dan rasa cukup (qana’ah) adalah bagian dari hidup yang bermakna (live meaningfully). Bukan memenuhi hasrat yang tak pernah kenyang akibat belanja berlebihan.
Dalam Islam, masyarakat yang melakukan konsumsi atau belanja berlebihan dikategorikan sebagai masyarakat yang boros dan menyalahi etika konsumsi atau disebut sebagai al-Musrifin (orang-orang yang berlebihan/boros). Istilah ini diabadikan dalam QS. al-A’raf (31) bahwa larangan ini dimunculkan agar manusia tidak terjebak pada kerusakan (al-Fasad), kerusakan yang tidak hanya bersifat material (terkikisnya finansial) akan tetapi kerusakan psikologis yang menghilangkan kesadaran mereka dalam menjaga keseimbangan hidup.
Pola hidup yang seimbang dan penuh dengan qana’ah (rasa cukup) juga disebutkan Nabi dalam hadisnya, “Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.” Menjauhkan diri dari sifat boros, yaitu dalam konteks belanja berlebihan adalah langkah preventif agar manusia tidak terjebak pada neo-konsumerisme di era digital ini. Semakin banyaknya live shopping di media sosial, harus disikapi dengan bijak, bukan dengan FOMO (Fear of Missing Out) takut ketinggalan tren dan popularitas.
Dalam Fikih Konsumsi, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah memberikan gagasan yang cukup progresif dalam membendung budaya neo-konsumerisme agar masyarakat Indonesia tidak mudah tergerus oleh budaya destruktif tersebut.
Menariknya, MTT memandang bahwa konsumsi (berbelanja) itu bukan semata pemenuhan kebutuhan fisik atau transaksi ekonomi, akan tetapi ia adalah bagian dari ibadah muamalah duniawiyah yang terikat oleh moralitas dan nilai-nilai transendental (akhlak). Oleh karena itu, sikap berbelanja berlebihan (boros) dengan mengikuti tren yang ada juga bagian dari kerusakan moral yang harus dijauhi.
Berikut adalah beberapa langkah preventif dalam Fikih Konsumsi Muhammadiyah agar masyarakat tidak terjebak pada budaya neo-konsumerisme. Pertama, mengutamakan keseimbangan dan maslahah. Belanja dikatakan maslahat itu apabila tidak merusak, khususnya merusak finansial dan merusak psikologis seseorang dalam mengonsumsi barang. Hal ini selaras dengan spirit maqashid al-syariah yaitu hifz al-mal (menjaga harta) dan hifz al-nafs (menjaga jiwa). Pola konsumsi yang sehat dan finansial yang stabil lebih diutamakan daripada mengejar gengsi dan budaya hedonistis.
Kedua, menghindari israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (boros). Pola hidup yang sehat dan sederhana menjadi semangat dan nilai Muhammadiyah agar menjadi pedoman hidup yang ideal. Membeli kebutuhan yang mengutamakan maslahat individu dan sosial, bukan membangun pola konsumsi yang destruktif di era yang serba instan ini.
Terakhir, memprioritaskan kebutuhan primer (daruriyat), dan sekunder (hajiyat), serta menekan kebutuhan tersier (tahsiniyyat). Tiga prinsip ini sangat krusial untuk menentukan level kebutuhan, karena di tengah gempuran era digital ini, tombol klik dan COD lebih sering dilakukan daripada level primer yang maslahatnya lebih banyak.
Pola berbelanja yang sehat, mengutamakan etika konsumsi, merasa cukup (qana’ah) adalah prinsip yang harus selalu dijaga. Meskipun platform jual beli semakin maju dan berkembang, namun menjaga stabilitas finansial, kesejahteraan, dan pola konsumsi yang sehat harus tetap dijaga sampai akhir hayat, sehingga rasa qana’ah kita tidak terkikis akibat budaya konsumerisme yang sering dipertontonkan via live shopping dari gadget kita.
*) Penulis: Ach Fuad Fahmi
Alumni International Islamic University of Islamabad (IIUI), Pakistan











