21.4 C
Malang
Senin, Februari 24, 2025
KilasKetua LHKP PP Muhammadiyah Usulkan Revisi Paket UU Politik Jadi Omnibus Law

Ketua LHKP PP Muhammadiyah Usulkan Revisi Paket UU Politik Jadi Omnibus Law

Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, menyampaikan sambutan dalam Rakerwil II LHKP PWM Jatim, Ahad (16/2/2025). (Foto: Lia)
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, menyampaikan sambutan dalam Rakerwil II LHKP PWM Jatim, Ahad (16/2/2025). (Foto: Lia)

MAKLUMAT – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi MA, mengungkapkan rencana pihaknya untuk mengajukan usulan revisi terhadap paket Undang-Undang (UU) Politik, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

Hal itu dia sampaikan ketika memberikan sambutan dalam forum Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Ahad (16/2/2025).

“Terkait revisi paket UU Politik itu, tiga UU yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU Pilkada itu, kami Jumat besok diminta untuk presentasi di Bappenas untuk usulan sistem politik itu,” ujarnya.

Ridho mengatakan, pihaknya berencana meringkas ketiga UU tersebut menjadi UU Politik ‘Omnibus Law’. “Itu mau kita usulkan jadi UU Omnibus Law, jadi UU Politik Omnibus Law, yang merevisi tiga UU Politik itu,” terangnya.

Tak hanya itu, alumnus TU University Dortmund Jerman tersebut juga berpesan agar kader-kader Muhammadiyah tidak menghindari politik praktis, sebab hal itu juga bagian dari lahan dakwah Muhammadiyah.

“Dari khittah Ujung Panjang, betul bahwa Muhammadiyah sebagai ormas memang tidak boleh berpolitik praktis, tapi politik praktis tentu tidak bisa dilepaskan dari Muhammadiyah, bahwa politik praktis juga menjadi lahan dakwah bagi Muhammadiyah,” tandas Ridho.

Sebelumnya, Ketua LHKP PWM Jawa Timur Muhammad Mirdasy, juga menyoroti soal wacana revisi tiga UU Politik itu. Menurutnya, hal itu penting untuk dilakukan, mengingat evaluasi bahwa semakin carut-marutnya sistem politik Indonesia.

“Revisi paket tiga UU politik itu menurut kami perlu dilakukan, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, itu perlu,” tandas Mirdasy.

Sekadar diketahui, forum Rakerwil II tersebut diikuti seluruh pengurus LHKP PWM Jatim, serta perwakilan LHKP Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jawa Timur. Tampak sejumlah tokoh publik nasional juga turut hadir dalam agenda tersebut.

Antara lain Advisor Strategic Policy Unit Kemendes-PDT Zainuddin Maliki, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, serta Ketua PWM Jatim sekaligus Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK RI Dr dr Sukadiono.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer