22.7 C
Malang
Jumat, Oktober 4, 2024
KilasKetua LHKP PWM DKI Jakarta: RUU DKJ Itu Kemunduran Demokrasi

Ketua LHKP PWM DKI Jakarta: RUU DKJ Itu Kemunduran Demokrasi

Ketua LHKP PWM DKI Jakarta Ristan Alfino.

KETUA Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta Ristan Alfino mengomentari wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang salah satunya menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur setempat akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Menurut dia, dengan munculnya RUU tersebut, maka masa depan demokrasi di Jakarta seolah bergantung di tangan Presiden. Padahal, kata dia, pasca reformasi masyarakat Indonesia sepakat untuk memilih demokrasi sebagai jalan mutlak untuk bisa menampung aspirasi masyarakat.

“Aspirasi itu ditampung melalui instrumen yang ada dalam demokrasi itu sendiri, yaitu Pilpres, Pileg, Pilkada, Pilgub, dan sebagainya,” ujar Ristan kepada Maklumat.id, Senin (18/12/2023).

Hal tersebut, kata dia, adalah agar masyarakat memiliki hubungan langsung dengan pilihan mereka di segala tingakatan dalam proses pemilihan tadi.

“RUU DKJ yang belakangan ini mencul di permukaan menimbulkan banyak pertanyaan tentang demokrasi itu sendiri. Di mana gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” sebut Ristan.

Ristan mengatakan, wacana tersebut adalah sebagai sebuah ironi, sebab tingkat demokrasi paling tinggi di Indonesia berdasarkan indeks demokrasi adalah di Jakarta.

“Ini sangatlah ironi. Karena tingkat demokrasi yang paling tinggi yakni pemilihan langsung malah dipangkas. Demokrasi harusnya mengalami kemajuan bukannya mundur,” kelakarnya.

“Jakarta sampai saat ini masih memegang Indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Hal ini pun dapat terlihat beberapa tahun ini masyarakat hidup rukun dan damai serta dapat menjalankan demokrasi dengan baik. Dan hal ini seharusnya dapat menjadi contoh untuk daerah lain,” sambung Ristan.

Lebih lanjut, Ristan meminta agar pembahasan terkait Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Presiden untuk ditiadakan.

“RUU DKJ tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden harusnya disudahi dengan jalan meniadakan pasal itu dan mengembalikan pemilihan gubernur dan wakilnya melalui Pilkada, sehingga masyarakat Jakarta mempunyai ikatan moral dan batiniah dengan pemimpin yang dipilih,” jelasnya. (*)

Reporter: Aan Hariyanto

Editor: Mohammad Ilham

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer