Ketua Umum IMM Bali Apresiasi Pernyataan Kapolri Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian

MAKLUMAT — Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo belakangan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Pernyataan itu lantas mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Umum DPD IMM Bali, Muhammad Pramudya Rahardjo.

Pramudya, sapaan akrabnya, menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Kapolri tersebut. Menurutnya, hal itu telah mencerminkan komitmen untuk menjaga kejelasan posisi dan fungsi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menilai bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal itu menempatkan Polri sebagai alat negara dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.

“Dalam konteks ketatanegaraan saat ini, pernyataan Kapolri dapat dipahami sebagai upaya menjaga konsistensi terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan bahwa diskursus mengenai penempatan Polri dalam struktur pemerintahan merupakan hal yang sah dalam demokrasi. Namun, menurutnya, setiap wacana perubahan perlu dikaji secara cermat dan komprehensif agar tidak menimbulkan implikasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca Juga  PR Berat Polri: Bersihkan Narkoba dan Korupsi, Reformasi Harus Total!

Pandangan Ketua Umum DPD IMM Bali tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa sikap Kapolri menunjukkan konsistensi dalam menjaga peran Polri sebagai alat negara.

Pramudya juga menilai bahwa pengalaman reformasi sektor keamanan, termasuk pemisahan Polri dari TNI sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI Nomor VI dan VII Tahun 2000, merupakan bagian dari proses penataan institusi negara menuju profesionalisme dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan reformasi dengan tetap berlandaskan konstitusi.

“Perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Yang terpenting adalah setiap gagasan dibahas secara terbuka, objektif, dan berpijak pada kepentingan publik,” pungkasnya.