KH Imron Fattah Hormati PCNU Sekadau Adukan Dugaan Politik Uang di Muktamar NU ke KPK

kh imron fattah

MAKLUMAT –Wakil Rais Syuriyah PCNU Bangkalan, KH Imron Fattah menghormati langkah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang mengadukan dugaan politik uang dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kiai Imron menilai upaya menjaga integritas organisasi perlu berjalan beriringan dengan komitmen merawat persatuan warga Nahdliyin. Ia mengingatkan bahwa NU merupakan wadah pengabdian kepada umat, bukan arena untuk memperebutkan jabatan.

“Saya menghargai langkah PCNU Sekadau yang membuat pengaduan ke KPK,” kata Kiai Imron yang disampaikan dalam keterangannya dikutip, Senin (12/10/2026).

Kiai Imron yang juga merupakan dzurriyah Syaikhona Kholil itu menegaskan, kepemimpinan NU harus dipahami sebagai amanah besar. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati hasil muktamar sekaligus menjaga marwah organisasi.

“Gus Kikin memikul amanah yang besar dan keputusan itu sudah melalui proses muktamar. Jam’iyyah NU ini bukan tentang siapa yang memimpin,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Kiai Imron mengajak warga NU mengedepankan sikap tawadhu dan tidak menjadikan jabatan sebagai tujuan utama dalam berorganisasi.

“NU bagi saya merupakan jam’iyah diniyah ijtimaiyah, bukan kendaraan politik praktis,” tegasnya.

Menurut dia, NU harus tetap menjadi rumah besar bagi warga Nahdliyin untuk mengembangkan dakwah, memperkuat kehidupan sosial, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil, Uang, Hingga Sejumlah Dokumen

Kiai Imron berharap seluruh pihak menjaga soliditas organisasi agar perbedaan pandangan tidak menghilangkan semangat kebersamaan. Pada saat yang sama, upaya menjaga integritas melalui mekanisme pengaduan yang tersedia perlu dihormati.

PCNU Sekadau Tempuh Jalur Pengaduan

PCNU Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan politik uang terkait pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU ke KPK pada Rabu, (7/10/2026).

Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah menyerahkan pengaduan melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Mereka juga menyertakan dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan pemberian dana tersebut.

Bagus menyatakan langkah itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas organisasi dan mendorong NU terbebas dari praktik suap maupun korupsi.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut. Namuntindak lanjut pengaduan bergantung pada hasil pemeriksaan materi laporan dan pengumpulan bahan keterangan. Dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga  Kubu Sultan-Kramat Sepakati Muktamar Ke-35 PBNU Digelar Secepatnya