MAKLUMAT — Keputusan Nahdlatul Ulama (NU) kembali Khittah 1926 (spirit pendirian) pada Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada tahun 1984 menjadi bab tersendiri—yang hingga saat ini masih menyita ruang penafsiran kaum nahdliyyin dalam konteks relasi NU dengan kekuasaan.
Kittah 1984 selama ini kerap dimaknai secara salah kaprah seolah NU sebagai ormas sosial keagamaan wajib ‘mengunci mati’ dari soal-soal politik kekuasaan. Padahal, sejatinya tidak begitu. Alih-alih terhindar dari ruang politik, justru Khittah 1984 sendiri juga tidak lain merupakan produk politis (ijtihad politik) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di masanya yang mengharuskan NU bersiasat secara cerdas dalam menghadapi rezim kekuasaan (orde baru) yang berpotensi menggilas eksistensi NU jika saja NU tetap berdiri sebagai partai politik.
Empat dekade setelah Muktamar Situbondo, gagasan itu perlu dibaca ulang, bukan untuk digugat, melainkan untuk didudukkan pada tempat yang proporsional—bahwa Khittah NU sejatinya sekadar memberi rambu-rambu dan penegas batas ranah kelembagaan yang menempatkan NU secara struktural tidak lagi menjadi bagian dari organisasi politik (orpol) dan kembali sebagai jam’iyyah sosial-keagamaan yang memilih fokus mengurus umat lewat jalur dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan sosial.
Namun patut dicatat, bahwa Muktamar ke-27 NU di Sitobundo sama sekali tidak menafikan keperanan dan hak politik nahdliyyin sebagai warga negara. Bahkan, naskah rekomendasi khittah memberi penegasan dan penguatan agar penggunaan hak politik warga nahdliyyin harus disalurkan secara penuh tanggungjawab, berakhlak, dan menjaga persatuan.
Di titik inilah wacana “Khittah Plus” yang dipopulerkan Mahbub Djunaidi—sastrawan, wartawan, sekaligus politisi ulung NU menarik dikaji ulang. Mahbub secara substantif sebetulnya tidak menolak keputusan kembali spirit Khittah 1926. Ia hanya khawatir jika NU benar-benar steril dan mengunci mati dari politik, NU berpotensi kehilangan posisi tawar politik dan jadi korban petualang politik—dimana lumbung suara NU bisa disalahgunakan karena masih memegang adagium “NU tidak kemana-mana, dan ada dimana-mana”.
Dalam kacamata Mahbub, Khittah Plus menjadi penting tidak hanya dalam kerangka memutus mata rantai politik massa mengambang (floating mass) di lingkungan warga NU, juga dalam rangka menegakkan fatsun politik NU yang menempatkan politik bukan sekadar perebutan kekuasaan (kompetisi elektoral), melainkan instrumen mendekatkan kesejahteraan (kemaslahatan)—agar aspirasi akar rumput tidak tersingkir dari meja pengambilan kebijakan negara.
Kompatibel dengan narasi Mahbub itu, dalam hal ini tafsir bahwa Khittah NU dimaknai sebagai sikap antipolitik dan menjauhi kekuasaan—bisa berdampak buruk bagi suara politik kaum nahdliyyin di satu sisi—serta bisa menghalangi kader-kader potensial NU untuk mengambil peranan strategis dalam arena politik dan pemerintahan, baik di parlemen, kabinet, maupun birokrasi di sisi lainnya.
Sifat dinamis dari Khittah Plus Mahbub itu diharapkan agar terbangun ekosistem politik yang sehat dan bisa menumbuhkan kesadaran politik yang proaktif di lingkungan Nahdliyyin—sehingga suara NU tidak mudah dimobilisasi dan dikendalikan pihak-pihak yang memandang pemilu hanya sekadar pendulangan suara.
Dalam konteks ini, posisi PKB bisa jadi sumber kekayaan dan kekuatan strategis NU. Sebagai partai politik satu-satunya yang dilahirkan PBNU, keberadaan PKB menjadi perlu disinergikan dan direkonsolidasi. Terlebih, relasi PKB dan PBNU dalam dua dekade terakhir kerap diwarnai pasang surut, bahkan berjarak.
Membina hubungan baik dengan PKB bukan hanya perlu bagi PBNU, namun sudah menjadi semacam keharusan—mengingat kian kompleksnya tantangan abad kedua NU. Suatu pola relasi yang bercorak historis-aspirasi yang diformulasi secara ciamik dengan tatep menegakkan spirit Khittah: menjaga jarak tanpa mengkerdilkan, dekat tanpa membonceng, dan otonom tanpa memutus tali historis.
Tanpa rekonsolidasi dengan PKB, NU berisiko mengalami dua kegagalan sekaligus: kehilangan kanal saluran politik pentingnya karena terlalu berjarak, sekaligus bisa gagap membaca gerak perubahan sosial kemasyarakatan yang notabeni tidak akan bisa dilepaskan dari dari pengaruh politik dan kekuasaan.
Mandat Historis Bukan Ancaman
Titik keseimbangan dua kutub itu perlu dirumuskan secara jelas dan tegas—karena saya masih melihat adanya fobia yang kerap muncul setiap kali elemen politik masuk mewarnai arsitektural kepengurusan NU: seolah kehadiran irisan politik di tubuh organisasi NU secara otomatis mencederai kemurnian khittah.
Keterlibatan pegiat politik dan teknokrat di jajaran kepengurusan NU sebetulnya bukanlah ancaman bagi semangat khittah, melainkan mandat historis sekaligus tali penghubung yang justru menguatkan posisi strategis NU sebagai organisasi ulama yang dari awal pendiriannya memang diharapkan bisa mensinergikan wilayah keagamaan dan kekuasaan dalam satu tarikan nafas. Karena agama (ulama) dan negara (umara) laksana saudara kembar yang tidak boleh saling menafikan satu sama lainnya.
Pun sejarah mencatat—NU memang tidak pernah memisahkan urusan keagamaan dari perjuangan politik kebangsaan. Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, pendiri sekaligus Rais Akbar pertama, adalah sosok yang merestui sekaligus membidani lahirnya Partai Masyumi pada 1945, bahkan bertindak langsung sebagai Ketua Majelis Syuro—jabatan tertinggi yang mengendalikan haluan politik umat Islam kala itu (Imam Jazuli, 2026).
Legitimasi ini diperkokoh oleh sang cucu, KH Abdurrahman Wahid. Sembari menjabat Ketua Umum PBNU, Gus Dur aktif mendirikan PKB pada 1998 dan duduk sebagai Ketua Dewan Syura partai tersebut. Namun bukti paling telak justru datang dari KH Idham Chalid, Ketua Umum PBNU dengan masa jabatan terlama sepanjang sejarah (1956-1984).
Selama memimpin Tanfidziyah PBNU, Kiai Idham adalah tokoh sentral Partai NU—setelah NU menyatakan keluar dari Masyumi dan menjadi partai yang mandiri pada 1952. Bahkan, secara lebih jauh, ketika Partai NU bergabung dengan PPP pada 1973, beliau menjabat Ketua Umum PPP sekaligus tetap menjadi Ketua Umum PBNU.
Nama-nama besar lain seperti KH Wahab Chasbullah dan KH Bisri Syansuri—keduanya Adalah Rais Aam PBNU—juga merupakan representasi utama “orang partai”: anggota parlemen sekaligus tokoh kunci Partai NU dan PPP pada masanya. Khidmah politik mereka tidak pernah mendegradasi marwah kepemimpinan di jajaran Syuriah.
Bertolak dari itulah, maka penempatam politisi dan teknokrat dalam kepengurusan NU—yang hari ini banyak menjadi polemik—sesungguhnya bukan penyimpangan, melainkan kelanjutan dari garis yang sudah dirintis para pendiri sendiri (muassis)—dengan catatan asal disiplin dalam menjaga batas kelembagaan, semangat Khittah tetap terjamin bisa dijaga.
Abad Kedua, Tantangan yang Berbeda
Yang membuat wacana Khittah plus ini terasa mendesak untuk dihidupkan kembali adalah konteks zaman yang jauh sudah berubah. Muktamar Situbondo lahir di tengah negara otoriter yang serba mengontrol. Sementara Muktamar Jombang berlangsung di tengah dunia yang bergerak dengan kecepatan yang jauh berbeda: disrupsi digital, polarisasi politik identitas di media sosial, ekonomi platform, hingga persaingan geopolitik yang menuntut respons cepat dan berbasis data.
Abad kedua NU bukan lagi soal bertahan dari represi negara, melainkan soal kesiapan berkompetisi di ekosistem yang berubah setiap hari. Kader NU yang dulu cukup piawai berpidato di podium dan lihai bernegosiasi di ruang rapat, kini juga dituntut memahami kebijakan digital, literasi data, ekonomi hijau, hingga tata kelola isu global—tanpa kehilangan akar tradisi dan keulamaannya.
Khittah Plus di abad kedua ini harus diterjemahkan bukan sekadar sebagai “izin berpolitik”, tetapi sebagai mandat untuk mencetak kader yang punya keterampilan ganda: kuat secara keagamaan, sekaligus cakap secara teknokratik dan literasi digital.
Jika dulu tantangannya adalah bagaimana NU tidak dijadikan alat kekuasaan, tantangan hari ini adalah bagaimana NU tidak tertinggal oleh kecepatan perubahan itu sendiri—baik dalam politik, ekonomi, maupun teknologi.
Di sini Muktamar NU Jombang punya beban sejarah sekaligus peluang besar. Beban sejarah karena ia berlangsung tepat ketika NU memasuki abad keduanya yang menuntut refleksi mendalam atas arah organisasi ke depan. Peluang besarnya karena forum ini bisa menjadi ruang untuk menegaskan kembali Khittah Plus bukan sebagai jargon usang warisan generasi lama, melainkan sebagai kerangka kerja yang hidup dan adaptif.
Saya berharap Muktamar Jombang benar-benar mampu menerjemahkan semangat itu: menjaga NU tetap menjadi rumah yang sejuk umat—sekaligus memastikan potensi kader-kader terbaiknya tidak tersingkir dari percaturan hidup sehar-hari yang kian kompleks dan kompetitif.
Karena Khittah NU sejatinya bukan tentang menjauh dari kekuasaan, melainkan tentang bagaimana menkontekstualisasikannya sebagai panduan hidup NU agar tetap relevan dengan tantangan zaman dan konsisten sebagai pengayom masyarakat.***
*) Penulis: Abdul Khalid Boyan
Aktivis Muda NU; Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat; Peneliti LPPM Universitas Sunan Gresik














