MAKLUMAT – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12).
Khofifah menegaskan, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikasi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria yang kerap terjadi di atas tanah wakaf dan aset keagamaan.
“Ada kepastian hukum atas seluruh bidang tanah yang di atasnya berdiri gedung-gedung milik institusi, perguruan tinggi, sekolah, badan wakaf, dan tentu tempat-tempat ibadah,” ujar Khofifah.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, rinciannya meliputi 2.484 sertipikat tanah wakaf, 24 sertipikat rumah ibadah gereja, 18 sertipikat pura, dan 3 sertipikat vihara. Selain itu, juga diserahkan 69 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota.
Khofifah menyebut, sepanjang 2025 penerbitan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur telah mencapai 15.321 sertipikat. Capaian ini dinilai penting untuk menjaga aset umat dari sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, hingga persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan sertipikasi ini, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, pondok pesantren, madrasah, dan fasilitas keagamaan lainnya memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.
Menurut Khofifah, banyak konflik agraria di tempat ibadah dan lembaga sosial terjadi karena tidak adanya bukti kepemilikan yang sah. Karena itu, percepatan sertipikasi harus terus dilakukan agar potensi konflik bisa ditekan.
“Saya berharap percepatan ini terus dilakukan sehingga konflik agraria bisa kita reduksi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, pengelolaan tanah wakaf dan tempat ibadah harus dilakukan secara amanah dan profesional. Kedua, sertipikat dimanfaatkan sebagai fondasi pengembangan fasilitas keagamaan. Ketiga, penguatan sinergi antara Pemprov Jatim, pemkab/pemkot, kantor pertanahan, dan lembaga keagamaan untuk mencapai target 100 persen sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur.
Khofifah juga meminta para bupati dan wali kota untuk mempercepat sertipikasi di daerah masing-masing, terutama wilayah yang capaian sertipikasinya masih di bawah 70 persen. Sebaliknya, ia memberikan apresiasi kepada daerah yang telah melampaui angka tersebut.
Di momen yang sama, Khofifah menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan konsolidasi guna memastikan seluruh gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jatim juga memiliki sertipikat.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengingatkan masyarakat agar melakukan pemutakhiran sertipikat tanah yang terbit pada periode 1961–1997. Menurutnya, banyak sertipikat lama yang secara sistem belum terdaftar dan terpetakan di BPN.
“Saya minta diumumkan ke RT, RW, jamaah masjid, dan masyarakat luas. Sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997 agar segera dimutakhirkan ke kantor ATR/BPN supaya aman,” pesannya.***