MAKLUMAT — Sebuah kasus penganiayaan ringan di Sinjai, Sulawesi Selatan, berakhir unik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai sukses menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial MBT alias Bangkit (23). Dia tersulut emosi hanya karena diejek jomblo oleh sepupunya sendiri.
Peristiwa ini bermula saat Bangkit dan korban, Surya, berkumpul sambil menenggak minuman keras jenis ballo pada 22 September lalu. Keduanya mabuk berat. Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Yahya Mathan, terjadi percekcokan.
Surya tiba-tiba menghentikan motor dan melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan Bangkit: “Marompa Kaleo Bangkit, Iya’mo Nu Bali Single”. Kira-kira artinya, pantas jomblo, wajahmu jelek.
Tersinggung, Bangkit yang jengkel lantas memukul wajah, hidung, dan kepala belakang Surya. Korban terjatuh hingga mengalami luka robek dan memar akibat hantaman benda tumpul, sesuai hasil visum.
Kasus ini akhirnya tidak berlanjut ke meja hijau. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Sinjai dalam ekspose, Rabu lalu (30/10).
Kajati Sulsel menyebut perkara ini memenuhi syarat. Antara lain, ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP itu di bawah lima tahun. “Tersangka juga baru pertama kali berbuat pidana,” jelas Didik Farkhan dikutip dari laman Kejagung, Sabtu (1/11/2025).
Alasan terkuat, keduanya punya hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Kedua pihak juga telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Bangkit akhirnya dibebaskan. Sebagai gantinya, mahasiswa yang sehari-hari membantu ayahnya di bengkel las ini mendapat sanksi sosial. Dia wajib membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu penuh.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, ini untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegas Didik.***
Comments