KKP Bongkar 266 IUP Ilegal di 477 Pulau Kecil, Fraksi PKS Minta Pemerintah Tutup Permanen

KKP Bongkar 266 IUP Ilegal di 477 Pulau Kecil, Fraksi PKS Minta Pemerintah Tutup Permanen

 

MAKLUMAT – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mendesak pemerintah segera menutup permanen  266 izin usaha pertambangan (IUP) illegal, yang ditemukan beroperasi di 477 pulau kecil. Temuan tersebut diumumkan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Aris, Minggu (10/8).

“Temuan ini mengindikasikan kegagalan sistemik dalam pengawasan. Pulau kecil tidak boleh jadi lokasi tambang. Ekosistem laut bisa hancur, perikanan pesisir mati, dan rakyat lokal kehilangan sumber hidupnya,” tegas anggota FPKS DPR RI, Ateng Sutisna kepada awak media, Senin (25/8).

Kasus-kasus izin tambang di pulau kecil di Indonesia mencuat di berbagai wilayah. Salah satunya di Maluku Utara, yang ditemukan tambang mangan di Pulau Doi dan tambang nikel yang melampaui ukuran fisik pulau seperti di Pulau Manuran, Raja Ampat .  Semuanya tanpa izin KKP resmi.

Selain itu, di Kepulauan Riau, pulau-pulau seperti Citlim, Kapal Besar, dan Kapal Kecil disegel oleh KKP setelah ditemukan aktivitas tambang pasir dan reklamasi yang menyalahi aturan.

Karena itu, FPKS meminta pemerintah menutup permanen semua IUP illegal, transparansi penuh atas pengumuman hasil temuan KKP dan ESDM, dan mengembalikan pulau kecil pada fungsinya sebagai benteng kedaulatan dan ekosistem penting.

Ateng yang juga anggota Komisi XII DPR RI mengatakan  FPKS akan membawa isu ini ke rapat DPR, dan tak menutup kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut obral izin tambang di pulau kecil. “Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan tambang,” tandasnya.

Baca Juga  Surabaya Terbaik se-Jatim dalam Cegah Pernikahan Anak dan Stunting

Sebagai rekomendasi strategis, Ateng menekankan pengembangan sektor yang lebih berkelanjutan di pulau kecil, yakni pariwisata alam, pertanian organik, perikanan pesisir, dan konservasi alam sebagai solusi nyata menciptakan ekonomi tanpa merusak ekologi.

Temuan 266 IUP ilegal di pulau kecil jadi alarm nasional. FPKS menuntut reformasi sistem perizinan, penegakan hukum tanpa kompromi, dan pemulihan fungsi strategis pulau kecil sebagai aset ekologis dan kedaulatan negara***

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *