MAKLUMAT — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim berperan lebih aktif dalam menangani praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat, dengan membentuk strategi lokal.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, meminta agar Diskominfo Jatim tidak hanya bergantung pada program-program pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan judi online.
“Pemberantasan dan penanggulangan judol ini harus masif dilakukan Diskominfo. Pasalnya, kita melihat saat ini untuk penanganan itu, Diskominfo Jatim masih bergantung pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mendeteksi dan memblokir situs-situs judol ini di Jatim,” ujar Budiono dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Ia menilai, Diskominfo Jatim seharusnya tidak hanya menunggu laporan ataupun langkah-langkah dari pemerintah pusat, tetapi harus melakukan inisiatif dan membangun sistem lokal yang mampu mengantisipasi peredaran konten-konten judi online, khususnya yang menyasar generasi muda.
“Kalau semuanya hanya diserahkan ke pusat, lalu apa fungsi Diskominfo Jatim?” sorotnya.
“Kami butuh data, berapa situs judi yang tersebar di Jatim, bagaimana pola penyebarannya, dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat,” sambung Budiono.
Pentingnya Peran Lintas Sektor
Politisi Partai Gerindra itu menandaskan, upaya pemberantasan judi online mesti menjadi kerja bersama lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat harus dilibatkan secara aktif.
Menurut dia, penyebaran situs judi online semakin agresif melalui media sosial dan aplikasi mobile. Kondisi tersebut dinilainya mengancam langsung masa depan anak-anak muda, khususnya di Jawa Timur.
“Saat ini, judol tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami tidak bisa menunggu sampai pusat bertindak. Harus ada tindakan nyata dari Pemprov Jatim,” tandasnya.
Dorong Pemprov Proaktif Berantas Judol
Budiono menyarankan agar Pemprov Jatim membentuk tim monitoring konten digital yang bekerja sama dengan platform digital, penyedia layanan internet, dan unsur masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran konten berbahaya sejak dini, termasuk melalui edukasi digital.
“Pemprov Jatim semestinya memiliki tim monitoring konten digital dan bekerja sama dengan platform digital, operator internet, serta tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan pemblokiran dini terhadap konten berbahaya,” tegas Budiono.
Lebih jauh, Budiono mendorong Gubernur Jatim untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) pemberantasan judi online yang berbasis kearifan lokal. Termasuk pula pengembangan sistem pelaporan cepat dari masyarakat.
“Jangan sampai kita bicara soal digitalisasi dan AI, tapi masalah klasik seperti judol justru tak terdeteksi di wilayah kita sendiri,” tutupnya.
Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di aduankonten.go.id, hingga 20 Mei 2025 pemerintah pusat telah memblokir 6.339.707 konten perjudian. Angka itu mencerminkan betapa masifnya penyebaran judi online di Indonesia.
Situasi tersebut makin memprihatinkan dengan laporan RSJ Menur Surabaya yang menangani 51 pasien dengan gangguan akibat kecanduan judi online, termasuk salah satu pasien yang masih berusia 14 tahun.