MAKLUMAT – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan revisi perda ini penting dilakukan karena munculnya berbagai bentuk gangguan ketertiban umum baru akibat perkembangan teknologi dan perubahan sosial masyarakat.
“Perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika sosial yang semakin kompleks. Ada tiga isu utama yang perlu diatur, yaitu maraknya judi online dan pinjaman ilegal, fenomena sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan berbahan nonpangan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, praktik judi online dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi kini menjadi ancaman serius bagi ketenteraman masyarakat. Berdasarkan data Polda Jatim, jumlah pemain judi online di Jawa Timur mencapai 135 ribu orang dengan nilai transaksi lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, fenomena penggunaan pengeras suara berlebihan juga menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu kenyamanan warga. Sementara, peredaran pangan berbahan nonpangan dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan memerlukan pengaturan yang lebih tegas.
Perubahan perda tersebut mencakup enam pokok penting, di antaranya penambahan ruang lingkup gangguan ketertiban di ruang digital, pengaturan batas penggunaan pengeras suara, pencegahan judi online dan pinjaman ilegal, serta larangan peredaran pangan berbahaya.
“Kami ingin memastikan perlindungan masyarakat melalui regulasi yang kuat, adaptif, dan bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” tegas Agus.
Diharapkan, pembahasan perubahan perda ini dapat segera dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar aturan tersebut bisa diterapkan demi terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang berkelanjutan.
Comments