Soedeson menegaskan PP berfungsi sebagai aturan turunan yang bertugas memperjelas undang-undang, bukan menciptakan tafsir baru yang berpotensi menyimpang dari substansi UU Polri.
“Peraturan Pemerintah itu mengatur undang-undang. Jangan sampai ditafsirkan di luar apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian,” kata Soedeson di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Terkait hal ini, Soedeson mengungkapkan PP yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto harus memberikan kejelasan hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Tugas PP itu memperjelas undang-undang. Jangan sampai masyarakat makin bingung karena pengaturannya tidak tegas,” tegasnya.
Ia juga menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol 10/2025 sudah tepat, dan berada dalam koridor kewenangan institusional Polri. Ini karena Kapolri memiliki kewenangan menerbitkan Perpol.
Soedeson menepis anggapan bahwa pelibatan banyak kementerian atau lembaga dalam implementasi Perpol membuat regulasi tersebut menjadi tidak sah. Menurutnya, sumber kewenangan tetap berada di tangan Kapolri.
“Walaupun melibatkan banyak pihak, kewenangannya tetap bersumber dari Kapolri,” pungkasnya.