Komisi III DPR Ingatkan: PP Perpol 10/2025 Tak Boleh Melenceng dari UU Polri

Komisi III DPR Ingatkan: PP Perpol 10/2025 Tak Boleh Melenceng dari UU Polri

MAKLUMAT –  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengingatkan agar Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan untuk memperkuat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tidak ditafsirkan di luar Undang-Undang Kepolisian.

Soedeson menegaskan PP berfungsi sebagai aturan turunan yang bertugas memperjelas undang-undang, bukan menciptakan tafsir baru yang berpotensi menyimpang dari substansi UU Polri.

“Peraturan Pemerintah itu mengatur undang-undang. Jangan sampai ditafsirkan di luar apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian,” kata Soedeson di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Untuk diketahui, Perpol 10/2025 sendiri terbit sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dan mewajibkan pengunduran diri jika mengisi jabatan tersebut.

Terkait hal ini, Soedeson mengungkapkan PP yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto harus memberikan kejelasan hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Tugas PP itu memperjelas undang-undang. Jangan sampai masyarakat makin bingung karena pengaturannya tidak tegas,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol 10/2025 sudah tepat, dan berada dalam koridor kewenangan institusional Polri. Ini karena Kapolri memiliki kewenangan menerbitkan Perpol.

Soedeson menepis anggapan bahwa pelibatan banyak kementerian atau lembaga dalam implementasi Perpol membuat regulasi tersebut menjadi tidak sah. Menurutnya, sumber kewenangan tetap berada di tangan Kapolri.

Baca Juga  Pengambilan PIN untuk SPMB SMA/SMK di Jatim Dibuka Hari Ini, Segera Siapkan Dokumennya!

“Walaupun melibatkan banyak pihak, kewenangannya tetap bersumber dari Kapolri,” pungkasnya.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *