MAKLUMAT— Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri mengusut tuntas aksi terror, serta pengancaman terhadap aktivis serta influencer yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Komnas Perempuan menyatakan prihatin atas maraknya intimidasi yang menyasar pegiat media sosial dan aktivis sipil. Sejumlah nama yang tercatat menjadi korban teror antara lain aktivis lingkungan Greenpeace Iqbal Damanik, pegiat media sosial Sherl Annavita Rahmi, serta Ramon Deny Adam alias DJ Donny.
Ancaman tersebut muncul setelah para korban menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Komnas Perempuan mengecam segala bentuk ancaman dan teror terhadap aktivis dan influencer media sosial,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Dahlia menilai teror tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi publik. Tindakan intimidasi merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab yang merusak prinsip demokrasi.
Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada para korban sekaligus menindak tegas pelaku teror. Negara, kata Dahlia, wajib menjamin keamanan warga negara agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
“Polri harus mengusut tuntas dan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku dan pihak yang terlibat,” tandas Dahlia.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan telah menerima laporan terkait rangkaian teror terhadap aktivis dan influencer. Ia menilai kepolisian memiliki kemampuan teknis untuk mengungkap pelaku secara cepat.
Choirul merekomendasikan Polri memanfaatkan teknologi pelacakan digital, termasuk metode cell dump, untuk menelusuri jejak komunikasi para pelaku. Selain itu, kepolisian juga dapat memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pasti ada jejak digitalnya. Dari sana bisa diketahui siapa pelakunya dan di mana alamatnya,” kata Choirul.
Ia menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang harus dilindungi negara. Menurutnya, kritik dari masyarakat sipil tidak boleh dibalas dengan intimidasi atau teror dalam bentuk apa pun.
“Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat tanpa rasa takut,” tegas Choirul.