23.1 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
OpiniKonsesi Tambang untuk Ormas dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi

Konsesi Tambang untuk Ormas dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi

Kholida Annisa

HARI INI bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia. Setiap tanggal 5 Juni, lebih dari 150 negara, masyarakat berpartisipasi dalam hari internasional PBB untuk menciptakan dunia yang lebih berkelanjutan. Pemimpin-pemimpin dunia juga berkomitmen untuk semakin memperkuat Nationally Determined Contribution (NDC) atau Komitmen Kontribusi Nasional melalui Perjanjian Paris pada tahun 2015.

NDC Indonesia bertujuan untuk memaparkan transisi Indonesia menuju masa depan yang rendah emisi dan berketahanan iklim. NDC ini menggambarkan peningkatan aksi dan kondisi yang mendukung dan menjadi landasan untuk menentukan tujuan lebih ambisius demi mencegah kenaikan temperatur global sebesar 2°C dan mengejar upaya membatasi kenaikan temperatur global sebesar 1.5°C dibandingkan masa pra-industri” (NDC Indonesia 2016).

Saat ini, sedang ramai menjadi perhatian tentang pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan melalui PP No. 25 Tahun 2024 oleh Pemerintah. Alih-alih mencari alternatif energi terbarukan untuk mempercepat NDC Indonesia, pemerintah malah membagikan izin usaha tambang kepada ormas keagamaan lewat peraturan ini. Adanya regulasi ini bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.

Pada Pasal 51 ayat  (1) UU Minerba menyatakan “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang”. Selanjutnya, dan dalam Pasal 60 ayat (1) menyatakan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang”.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberian WIUP mineral logam dan batubara harus diberikan dengan cara lelang, tidak bisa diberikan dan langsung ditetapkan atau langsung mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lebih lanjut lagi, Berdasarkan  Undang-undang  Nomor  12  Tahun  2011 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  bahwa kedudukan peraturan presiden (dua level) di bawah undang-undang, maka dari itu tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam undang-undang.

Aktivitas  pertambangan  tentunya  memiliki  risiko  terhadap  rusaknya ekosistem  dan lingkungan di sekitar area pertambangan. Ditambah lagi, konflik dengan masyarakat dan kualitas kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang. Aktivitas-aktivitas pertambangan juga berisiko terhadap korupsi sumber daya alam.

Sebagai generasi muda, mengamini survei yang dilakukan oleh Change.org Indonesia, dimana 97% warga muda aktif Indonesia setuju bahwa krisis iklim harus menjadi agenda utama pemerintah Indonesia (Change. org dan Cerah, 2020). Oleh karena itu, pemerintah harus lebih serius dan mereformasi kebijakannya agar mampu memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengutamakan kepentingan keadilan antar generasi.

Keadilan Antar Generasi

Menurut pandangan Weiss, yang dikutip oleh Wibisana 2017, keadilan antar generasi memunculkan kewajiban lingkungan terhadap bumi yang berupa tiga bentuk perlindungan, yakni perlindungan atas opsi, perlindungan atas akses, dan perlindungan atas kualitas. Perlindungan atas opsi berarti perlindungan terhadap keberagaman pilihan atas sumber daya alam untuk generasi yang akan datang termasuk pengembangan teknologi dan penciptaan alternatif dari sumber daya yang tersedia.

Perlindungan atas akses berarti kewajiban generasi sekarang untuk menjamin bahwa keputusan dan tindakannya tidak akan mengurangi akses atas sumberdaya pada generasi yang akan datang. Terakhir, perlindungan atas kualitas artinya kewajiban generasi sekarang untuk memastikan kualitas lingkungan dan sumber daya alam tidak lebih buruk dari kualitas yang dimiliki generasi sekarang.

Ketiga aspek perlindungan ini memiliki peran untuk mengubah asumsi pembangunan, dari asumsi yang mendorong terjadinya konsumsi dan eksploitasi menjadi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.Prinsip keadilan antar generasi ini juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1)  UUD 1945.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Didukung juga dengan UUPPLH, Pasal 3 huruf f dimana tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup salah satunya bertujuan untuk menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Generasi Muda Merespon Tantangan Krisis Iklim

Sebagai anak muda yang menyaksikan mengerikannya ancaman krisis iklim, saya merasa gelisah. Saya dan teman-teman di Kalimantan Selatan sudah merasakan dampak krisis iklim. Pada tahun 2021, terjadi banjir besar di 11 dari 13 kabupaten/kota sampai tenggelam. Saya melihat langsung bagaimana anak-anak merengek menggigil kedinginan, ibu-ibu menangis terpisah dengan suami dan anaknya yang tidak tau mengungsi di mana.

Kami mengalami langsung krisis makanan dimana orang-orang saling sikut berebut bantuan makanan. Sinyal tidak ada dan listrik pun mati. Kondisi ini diperparah dengan krisis air bersih, rusaknya jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya. Tidak ada yang bisa bekerja, warga yang terdampak banjir hanya bisa berada di posko pengungsian, sedang sedikit diantaranya berada di rumah masing-masing.

Di tengah kondisi itu, seorang bapak berseru pada kami dengan nada yang agak tinggi, “Gini nih, Dik, sebelumnya tidak pernah terjadi banjir hebat seperti ini, itu karena baru dibuka tambang batu bara di sana!” Krisis iklim sudah terjadi dan kami rasakan, tentu saja yang paling dirugikan dalam krisis iklim adalah kita semua khususnya orang-orang pra sejahtera, teman-teman disabilitas, perempuan, dan anak-anak. Kejadian di Kalimantan Selatan tentu jangan sampai terjadi di daerah lain.

Pada tahun 2021-2023, saya mendapat amanah sebagai Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) membidangi Lingkungan Hidup. Kepemimpinan ini membawa saya banyak bertemu dengan pelajar dari berbagai daerah di Indonesia, saya juga mengunjungi cukup banyak wilayah dari barat hingga timur Indonesia. Banyak cerita dan pengalaman dari teman-teman IPM seluruh Indonesia menggambarkan kekhawatiran yang sama. Mereka tidak ingin kerusakan lingkungan semakin parah dan mengancam ekosistem kehidupan.

Pada akhir Juli 2023, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres mengatakan “Era pemanasan global telah berakhir, era pendidihan global telah tiba.” Merilis data terbaru dari World Meteorological Organization (WMO) atau Organisasi Meteorologi Dunia dan European Commission’s Copernicus Climate Change Service (C3S) atau Layanan Perubahan Iklim Copernicus Komisi Eropa, PBB mengatakan bahwa Juli 2023 menjadi bulan terpanas yang pernah terekam dalam sejarah manusia. Suhu global pada 2023 sudah naik 1,48 °C.

Kenaikan temperatur ini berdampak kepada kenaikan permukaan laut. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menjadi negara paling menderita dan sangat rentan akan terkena banjir rob. Buku “The Uninhabitable Earth” (David Wallace-Wells, 2019), yang menjelaskan masa depan ketika bumi tidak dapat lagi dihuni, mengatakan bahwa ancaman perubahan iklim ini lebih mengerikan dan lebih luas dari ancaman bom. Kekeringan, kelaparan, wabah penyakit, konflik, dan peperangan, dan hal-hal yang tidak bisa dibayangkan lainnya. Semua ini mengancam kami sebagai generasi muda di masa yang akan datang.

Ketika ormas keagamaan dihadapkan pada pilihan apakah akan memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan, melakukan inovasi energi terbarukan, dan mendorong transisi energi ataukah akan menghabiskan sumber daya saat ini dan menyisakan kerusakan alam di masa datang. Saya berharap semoga memilih pilihan jatuh pada opsi yang pertama. Maka para pihak terhindar dari kemungkinan terburuk, ketika  lingkungan yang telah rusak dan sumber daya telah habis yang memicu terjadi banyak konflik lainnya.

Sebagai bagian dari generasi muda Muhammadiyah, saya dan rekan-rekan meyakini betul organisasi ini sebagai gerakan pembaharuan. Upaya mengkritisi kebijakan yang merugikan lingkungan hidup pun sudah dilakukan Muhammadiyah, pada Jihad Konstitusi telah melakukan Judicial Review terhadap UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Tantangan pendidihan global ini harus segera direspon oleh Muhammadiyah dengan mendorong inovasi dan transisi energi, lebih banyak pusat studi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di kampus-kampus Muhammadiyah. Menyiapkan Sumber Daya Manusia dan teknologi untuk ketahanan iklim. Bukan terlibat dalam kerja-kerja eksploitasi yang rentan menjadi sarang korupsi, konflik lahan, dan sangat berdampak pada kesehatan lingkungan di masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.

Kholida Annisa, Penulis adalah Anggota LHKP PP Muhammadiyah dan Ketua Bidang Lingkungan Hidup PP IPM 2021-2023

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer