20.8 C
Malang
Minggu, Mei 5, 2024
KilasKontroversi Pramuka di Permendikbudristek 12/2024, Kwarwil HW Jatim: Peluang HW Lebih Berkembang

Kontroversi Pramuka di Permendikbudristek 12/2024, Kwarwil HW Jatim: Peluang HW Lebih Berkembang

KETUA Kwartir Wilayah (Kwarwil) Hizbul Wathan (HW) Jawa Timur Fathurrahim Syuhadi angkat bicara terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang salah satu isinya adalah tidak lagi mewajibkan siswa mengikuti ekstrakulikuler Pramuka di sekolah.

Menurut Rohim, panggilan akrabnya, hal itu menjadi peluang berharga bagi Muhammadiyah melalui HW untuk bisa berkembang dan maju lebih cepat dan pesat.

“Sekolah dan madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur harus mengambil peluang ini dengan maksimal,” ujarnya kepada Maklumat.id, Senin (1/4/2024).

Maka, kata Rohim, sekolah dan madrasah Muhammadiyah yang selama ini belum memiliki kegiatan kepanduan HW harus bisa memantapkan diri untuk menyelenggarakan ekstrakulikuler HW di institusinya.

“Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah selama ini yang belum ada kegiatan kepanduan Hizbul Wathan bisa menjadikan kegiatan HW sebagai kegiatan ekskul kepanduan tanpa ragu lagi,” pintanya.

Sebaliknya, Rohim meminta agar sekolah dan madrasah Muhammadiyah yang selama ini telah mengadakan ekstrakulikuler HW harus semakin kokoh dan berkembang.

“Sekolah dan madrasah Muhammadiyah yang selama ini sudah menerapkan ekskul kegiatan kepanduan Hizbul Wathan maka akan semakin kokoh dan mantap,” ungkapnya.

Meski begitu, Rohim menyebut, bagaimana posisi dan berkembangnya HW di lingkungan sekolah atau madrasah Muhammadiyah terkait erat dengan bagaimana peran pimpinan sekolah dan madrasah milik Persyarikatan tersebut. Termasuk juga peran Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non Formal (Dikdasmen-PNF) Muhammadiyah di segala level kepemimpinan.

“Tentu semua itu tidak terlepas dari peran Pimpinan Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah menjadikan Hizbul Wathan sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan di sekolah dan madrasah Muhammadiyah sebagaimana keputusan majelis Dikdasmen,” ungkapnya.

“Peran Majelis Dikdasmen-PNF tak kalah pentingnya juga dalam mengawal eksis gerakan kepanduan Hizbul Wathan di lembaga pendidikan Muhammadiyah,” pungkas Rohim.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan, Kemendikbudristek tidak bermaksud untuk menghilangkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Dia menyebut, Permendikbudristek 12/2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.”

“Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” katanya dikutip dari siaran pers di laman Kemendikbudristek, Senin (1/4/2024).

Meski begitu, Anindito menjelaskan, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Sehingga, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan karena statusnya saat ini sudah tidak wajib.

Lebih lanjut, Anindito juga menjelaskan keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela, sejalan dengan perintah UU 12/2010.

“UU Nomor 12 tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” ujarnya. (*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Mohammad Ilham

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer