MAKLUMAT — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memastikan dibentuknya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang telah lebih dulu dibentuk.
Sebaliknya, Yandri menegaskan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih dapat saling menguatkan bersama BUMDesa, dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga serta mengurangi angka pengangguran di desa.
Hal itu dia sampaikan ketika menghadiri Rapat Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Stadion Sijalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).
Perbedaan Regulasi
Yandri menjelaskan, Kopdes Merah Putih dan BUMDesa memiliki regulasi berbeda. Selain itu, sumber pembiayaannya juga berbeda.
“Tidak akan ada benturan, tidak akan ada saling mematikan satu sama lain. Kami meyakini antara BUMDesa dan koperasi desa tujuannya sama untuk menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
“BUMDesa diatur di Undang-Undang (UU) Desa, koperasi diatur di Undang-Undang (UU) Koperasi. Tidak perlu dibenturkan, tidak perlu saling melemahkan justru saling memperkuat,” sambung Yandri.
Sebab itu, ia menekankan pentingnya segera melakukan Musdesus yang melibatkan semua lapisan masyarakat desa, untuk menggali dan menentukan potensi apa saja yang akan dimanfaatkan dan dituangkan dalam unit usaha dalam Kopdes Merah Putih.
Perbedaan Sumber Pembiayaan
Lebih lanjut, Yandri menerangkan bahwa Kopdes Merah Putih dibiayai menggunakan pinjaman dari pemerintah dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, pembiayaan BUMDesa adalah menggunakan atau memanfaatkan dana desa (DD), dengan persentase yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, yang ditargetkan bakal launching pada Bulan Juli mendatang.
Sebagai langkah untuk mempercepat pembentukannya, sejumlah desa telah menggelar Musdesus, yang juga akan membentuk struktur kepengurusan Kopdes Merah Putih. Nantinya, kepengurusan yang terbentuk akan dinotariskan. Selanjutnya, pembentukan Kopdes Merah Putih bakal disahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Musdesus Syarat Pencairan DD Tahap Kedua 2025
Lebih jauh, Yandri juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musdesus menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana desa (DD) tahap kedua tahun 2025 ini.
Dengan mekanisme demikian, lanjut Yandri, maka dana desa tidak sebatas mendukung pembangunan desa, namun juga menjadi instrumen penguatan ekonomi warga melalui Kopdes Merah Putih.
“Kalau tidak segera Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) maka tidak cair juga dana desanya. Kalau dana desa tidak cair maka terhambat juga kan semua yang ada di desa. Jadi Bapak Ibu kita harus serius, ini perintah Pak Presiden kita lakukan semaksimal mungkin,” terang politisi PAN itu.
Sekadar informasi, turut mendampingi Yandri dalam kegiatan tersebut, antara lain Wamendes PDT Ariza Patria, Kepala BPSDM Agustomi Masik, serta Kepala BPI Mulyadin Malik.
Selain itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, Wamen Kelautan dan Perikanan (KKP) Didit Herdiawan, Wamen BUMN Dony Oskaria, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampak menghadiri kegiatan tersebut.