21.9 C
Malang
Jumat, Maret 21, 2025
KilasKorlantas Polri Klarifikasi Isu Tilang 2025, Pastikan Tidak Ada Penyitaan Kendaraan

Korlantas Polri Klarifikasi Isu Tilang 2025, Pastikan Tidak Ada Penyitaan Kendaraan

Polri
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengklarifikasi isu penyitaan kendaraan ketika STNK mati selama dua tahun. Foto:Korlantas Polri

MAKLUMATKorlantas Polri menegaskan bahwa informasi mengenai aturan tilang 2025 yang disebut dapat menyita kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar. Polri memastikan tidak ada perubahan dalam kebijakan tilang yang berlaku saat ini.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini, tidak ada perubahan aturan mengenai proses penilangan.

“Terkait isu yang viral itu, dapat saya sampaikan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang. Tidak ada juga kebijakan penyitaan kendaraan seperti yang disebutkan,” ujar Raden Slamet Sanntoso melansir laman Korlantas Polri, Rabu (19/3/2025).

Penindakan Tetap dengan ETLE

Dirgakkum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, tilang manual akan tetap diminimalkan guna mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

Melalui ETLE, setiap pelanggaran yang terekam kamera akan divalidasi terlebih dahulu sebelum petugas mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. “Setelah divalidasi, barulah surat konfirmasi dikirimkan kepada pelanggar untuk proses pembayaran denda,” kata Rudi.

Penghapusan Data Kendaraan

Selain menanggapi isu tilang 2025, Polri juga menjelaskan mengenai ketentuan penghapusan data kendaraan. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pajak mati selama lima tahun dan dalam dua tahun berikutnya tidak diurus.

Namun, penghapusan ini bukan berarti penyitaan kendaraan, melainkan penghapusan registrasi kendaraan atas permintaan pemilik dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan mengalami kecelakaan berat atau menjadi korban pencurian.

“Kalau kendaraan sudah tidak beroperasi, masyarakat tidak perlu terus membayar pajaknya. Ini bisa dihapuskan atas permintaan pemilik,” ujar Rudi.

Layanan Contact Center

Untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, Korlantas Polri juga menghadirkan inovasi berupa layanan Contact Center. Masyarakat diimbau untuk mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi yang disediakan oleh Korlantas atau Ditlantas Polda setempat.

“Kami akan selalu memberikan informasi yang akurat dan terkini agar masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak benar,” pungkasnya.

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer