MAKLUMAT — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp18,79 miliar.
Dua tersangka yang ditahan pada Rabu (21/10/2026), ialah S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan IH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka AF, yang menjabat Sekretaris DPRD, ditunda karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penjadwalan ulang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung sekitar enam jam. Setelah pemeriksaan, tim jaksa penyidik memutuskan melakukan penahanan.
“Sedangkan pemeriksaan tersangka terhadap Tersangka AF selaku Sekretaris DPRD tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya.
Kerugian Daerah Diperkirakan Rp18,79 Miliar
Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, perkiraan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara dugaan korupsi DPRD Indramayu mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsider yang disebutkan Kejati Jabar merujuk Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Besaran Tunjangan DPRD Indramayu
Kejati Jabar mengungkapkan, perkara ini bermula pada 2021 ketika tersangka S selaku Ketua DPRD berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Kenaikan tersebut kemudian dimasukkan dalam pagu anggaran tahun 2022.
Besaran tunjangan perumahan yang ditentukan saat itu mencapai Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut Kejati Jabar, penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang ditentukan oleh tersangka S.
Dugaan Kenaikan Tunjangan 15 Persen
Pada 30 November 2021, tersangka IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD disebut diperintahkan oleh tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Pada 2023, evaluasi terhadap tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam proses selanjutnya, tersangka AF selaku Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, tetapi tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua Tersangka Ditahan, Pemeriksaan Satu Tersangka Ditunda
Penahanan terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Penyidikan terhadap S sebelumnya merujuk Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Sementara itu, penahanan terhadap tersangka IH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Penyidikan terhadap IH merujuk Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026, yang keduanya bertanggal 8 Juni 2026.
Adapun pemeriksaan terhadap tersangka AF belum dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 karena permohonan penundaan dari penasihat hukumnya.
Perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu ini masih dalam proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***













