MAKLUMAT– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah celah serius dalam tata kelola program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program bantuan pendidikan itu dinilai rawan disusupi konflik kepentingan hingga praktik suap.
“Ditemukan adanya konflik kepentingan pada sebagian perguruan tinggi dalam penyaluran KIP Kuliah,” demikian kutipan dokumen KPK.
KPK mencatat dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang diteliti, sebanyak 11 di antaranya terindikasi memiliki keterkaitan antara penerima kuota jalur usulan masyarakat dengan pejabat publik maupun entitas politik (politisi).
Kondisi ini dinilai mengganggu objektivitas penyaluran bantuan yang seharusnya menyasar mahasiswa kurang mampu.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti pemberian kuota kepada lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam sistem pengawasan.
Verifikasi Lemah, Data Rentan Dimanipulasi
Dalam aspek teknis, KPK menemukan proses verifikasi penerima bantuan berjalan setengah hati. Hanya sekitar 50 persen kampus yang melakukan verifikasi lapangan.
“Sebagian perguruan tinggi hanya melakukan verifikasi berbasis dokumen tanpa wawancara atau pengecekan langsung,” tulis dokumen KPK tersebut.
Kondisi ini membuka celah kesalahan sasaran hingga manipulasi data penerima bantuan. Masalah lain muncul pada mekanisme sanksi. KPK mencatat, 11 dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 tetap menerima kuota KIP Kuliah pada 2024. Artinya, sistem sanksi belum memberi efek jera.
Dugaan Suap dan Duplikasi Bantuan
Temuan paling mencolok adalah indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. KPK mengungkap adanya tawaran alokasi kuota dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.
“Terdapat indikasi pemberian kuota dengan imbalan tertentu dalam proses pengalokasian,” ungkap KPK dalam laporannya itu.
Selain itu, KPK juga menemukan duplikasi bantuan. Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah ternyata juga menerima beasiswa lain secara bersamaan. Temuan ini memperkuat hasil audit BPK sebelumnya yang menunjukkan lemahnya integrasi data antarlembaga.
Desak Reformasi Total
KPK menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola program ini. Fokus utama diarahkan pada jalur usulan masyarakat yang dinilai paling rawan intervensi.
Lembaga antirasuah itu mendorong penyusunan standar verifikasi yang lebih ketat, penguatan sistem teknologi informasi, serta integrasi database nasional.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan penerapan sanksi tegas agar pelanggaran tidak terus berulang.
Temuan ini mengindikasikan pergeseran fungsi KIP Kuliah: dari instrumen keadilan sosial menjadi ruang kompromi politik. Ketika kuota dipengaruhi relasi kekuasaan, akses pendidikan bagi kelompok miskin otomatis terpinggirkan.
Masalah utamanya bukan sekadar teknis verifikasi, tetapi intervensi elit dalam distribusi bantuan. Selama jalur usulan tetap longgar dan tidak transparan, potensi penyimpangan akan terus muncul.













