Beberkan Dana Rp1 Miliar dan Perintah KH Said Aqil Siroj ke KPK, Gus Lilur: Nobar Suap Muktamar akan Saya Gelar

gus lilur

MAKLUMAT— Babak baru kisruh dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) terus memanas. Toko NU yang juga dikenal sebagai Kiai kampung asal Situbondo, Jawa Timur HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) secara terbuka membeberkan fakta meledak mengenai rencana awal pengembalian dana senilai Rp1 miliar yang melibatkan kediaman mantan Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj.

Bahkan ia menegaskan akan menggelar nobar suap Muktamar NU, jika Saifullah Yusuf (Gus Ipul) akan mempidanakannya.

Dalam wawancara khusus di kanal YouTube Forum Keadilan TV dengan tajuk “Babak Baru Sang Kiai Kampung Gus Lilur” Rabu (30/9/2026), ia membuka sesi dengan menegaskan bahwa seluruh informasi, data, dan narasi yang ia sampaikan bersumber dari tujuh kiai alim di lingkungan NU.

Gus Lilur menyatakan kesiapan penuh untuk membuka dan menghadirkan ketujuh kiai tersebut untuk bersaksi apabila persoalan ini benar-benar dibawa ke ranah hukum.

​Dugaan Pertemuan Malam Jumat & Isu Pengembalian Uang

Gus Lilur secara spesifik menyoroti pertemuan yang melibatkan petinggi PBNU dan figur-figur tertentu. Ia menyebut adanya kunjungan Gus Ipul bersama Juri Ardiantoro ke kediaman K.H. Said Aqil Siradj pada malam Jumat (tanpa menyebut tanggal dan tahun) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Ingatkan Akhirat, Anwar Abbas Minta Kontestan Pilkada 2024 Hindari Politik Uang

​Dalam pertemuan tersebut, Gus Lilur menduga ada upaya atau permintaan agar dana (seperti uang senilai Rp1 miliar yang rencananya mau dikembalikan) tidak jadi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Ia bahkan mengeklaim memiliki dokumentasi berupa foto maupun video terkait dinamika pertemuan tersebut.

Gus Lilur menyatakan dirinya mendapat perintah langsung dari Kiai Said Aqil Siroj pada Rabu dini hari, 23 September, untuk segera mengkomunikasikan pengembalian dana tersebut kepada KPK. Langkah ini diambil guna membongkar aliran suap yang diduga mencederai arena muktamar.

Namun, rencana penyerahan yang sedianya dijadwalkan pada hari Kamis 24 September tersebut mendadak batal. Perubahan arah terjadi setelah pihak keluarga dan Kiai Said Aqil memutuskan agar dana tersebut dikembalikan langsung kepada pihak pemberi, yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Gus Lilur menyebutkan bahwa pembatalan itu turut dipengaruhi oleh kedatangan Gus Ipul bersama Juri Ardiantoro ke kediaman Kiai Said Aqil untuk meminta agar uang tersebut tidak dikembalikan karena diklaim sebagai hadiah dari istana.

“Saya diperintah guru saya Kiai Said untuk mengembalikan uang itu ke KPK, bukan sekadar mengaitkan diri. Namun keputusannya berubah karena ada pihak yang menyarankan agar dana tersebut dikembalikan kepada yang memberi,” tegas Gus Lilur dikutip, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga  KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil

Meski mengantongi puluhan bukti berupa foto, video, tangkapan layar percakapan, hingga kesaksian dari sejumlah kiai sepuh, Gus Lilur mengaku memilih menahan diri untuk tidak merilis seluruh bukti ke publik.

Keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan maslahat serta nasihat para sesepuh agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar (mafsadah) bagi keutuhan organisasi NU.

Namun, ia menegaskan sikap terbukanya terhadap langkah hukum maupun somasi yang dilayangkan oleh pihak terkait (Gus Ipul), dengan menyatakan bahwa dirinya tidak takut dan siap menunggu proses atau laporan resmi untuk membuktikan argumennya.

​“Somasi bagi saya hanya intimidasi, saya tidak takut diintimidasi. Saya menunggu dipidana Ipul. Setelah Ipul memidanakan saya, saya akan pidanakan Ipul di KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Nobar Suap Muktamar akan saya gelar. Juri Ardiantoro dan Nusron Wahid bersama Ipul akan saya pidanakan,” tandasnya.

​Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Gus Lilur sebagai bentuk perlawanan dan klaim bahwa ia memiliki serta akan membeberkan bukti-bukti terkait dugaan politik uang atau suap dalam perhelatan Muktamar NU kepada publik secara terbuka.