MAKLUMAT – Polemik terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali memanas. Kiai asal Jombang, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) menyatakan meskipun dirinya telah merampungkan rangkaian penjelasan terkait polemik tersebut, ia masih menyiapkan langkah lanjutan berupa proses hukum pidana apabila situasi menuntutnya.
Konflik ini berawal dari klaim Gus Lilur mengenai adanya aliran dana ratusan miliar rupiah di arena Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Tuntutan dan klaim tersebut sebelumnya telah dibantah secara tegas oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang menilai tuduhan itu sebagai bentuk fitnah.
Sedangkan dalam pernyataan terbarunya berjudul “Selesai, Tunai, Tuntas”, Gus Lilur mengajukan tiga syarat utama untuk meredakan ketegangan ini. Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri.
Kedua, pihak yang dituduh menerima dana suap diminta mengembalikannya kepada KPK.
Ketiga, ia meminta kubu Gus Ipul agar tidak membawa persoalan ini ke ranah pidana. Namun, Gus Lilur menegaskan tidak gentar jika kubu seberang lebih dulu mengambil langkah hukum.
”Apa yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” tulis Gus Lilur dalam pernyataannya dikutip, Selasa (29/9/2026).
Ia juga menambahkan penegasan terkait karakternya sebagai pejuang amar makruf nahi mungkar.
”Tidak semua Santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua Kyai NU bisa ditakut-takuti,” tegasnya.













