KPK Hentikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Ini Alasannya

KPK Hentikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Ini Alasannya

MAKLUMATKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KPK menyebut keputusan tersebut diambil karena tidak ditemukannya kecukupan bukti kerugian keuangan negara serta adanya kedaluwarsa pada dugaan tindak pidana suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam perkara tersebut.

“KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, karena setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan norma hukum,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan langkah tersebut sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 5 yang mengatur asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2018, sebagai tersangka. Penyidik menjerat Aswad dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.

Namun, dalam proses penyidikan lanjutan, KPK tidak berhasil melengkapi alat bukti yang memastikan adanya kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut membuat unsur pasal kerugian negara tidak terpenuhi.

“Penyidikan terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga unsur Pasal 2 dan Pasal 3 tidak dapat dibuktikan,” kata Budi.

Baca Juga  Ketum DPP IMM Abdul Musawir Yahya: KPK dan BPK Miskin Integritas

Selain itu, KPK juga menilai dugaan penerimaan suap dalam kasus ini terjadi pada 2009. Rentang waktu tersebut dinilai telah melampaui batas kedaluwarsa penuntutan pidana, sehingga pasal-pasal suap tidak lagi dapat diterapkan.

“Dengan tempus perkara yang terjadi pada 2009, penjeratan pasal suapnya sudah kedaluwarsa,” ujar Budi.

Ia menegaskan berdasarkan dua pertimbangan tersebut, tidak ditemukannya kerugian negara dan kedaluwarsanya dugaan suap. Karena itu, KPK memutuskan menghentikan seluruh proses penyidikan kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai penghentian penyidikan tersebut tidak tepat. Sebab bukti-bukti kerugian negara dalam kasus tambang nikel Konawe Utara telah tersedia sejak peningkatan status perkara pada 2017.

“Kasus ini sangat tidak layak dihentikan. Ini menyangkut sumber daya alam strategis dan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar,” kata Laode.

Laode menilai penetapan Pasal 2 dan Pasal 3 terhadap Aswad Sulaiman sejak awal sudah didukung kecukupan alat bukti. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *