21.6 C
Malang
Minggu, Mei 5, 2024
KilasKPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada pada 5 Mei 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada pada 5 Mei 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun2024.  Seremonial ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ diadakan di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Ahad (30/3/2024) malam.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya mengajak jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.

“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu. Mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” katanya.

Hasyim juga meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Selain itu, jajaran KPU daerah diminta untuk berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” tegasnya.

Sementara, anggota KPU RI Idham Holik menerangkan, ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Jalur itu adalah pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan jalur perseorangan atau independen.

“Sesuai peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independent akan dibuka tanggal 5 Mei 2024. Memang tanggal tersebut tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” jelasnya.

Menurut dia, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Maka dari itu, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” tandasnya.

Sumber: Antara

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer