19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasKPU Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Hanya 3 Hari, Mulai 27 Agustus

KPU Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Hanya 3 Hari, Mulai 27 Agustus

KPU Jatim Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Calon Pilgub Jatim 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim Tahun 2024. Sosialisasi dilakukan di Hotel Platinum Surabaya, Jl. Tunjungan Nomor 11-21 Genteng Surabaya, Selasa (30/7/2024).

Pada kesempatan itu, KPU Jatim mensosialisasikan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali ) Tahun 2024.

“Pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat memberikan sambutan.

Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.

Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

“Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan”,” lanjutnya.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan,” jelas pria kelahiran Surabaya tersebut.

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi dan program paslon. Sebab, visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.

Dengan demikian, dalam kesempatan kali ini KPU Jatim juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim.

Selain Aang, acara juga dihadiri oleh Anggota KPU Jatim lainnya, yakni Choirul Umam dan Miftahur Rozaq. Juga Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini beserta jajaran staf. Sementara peserta sosialiasi yaitu partai politik tingkat Jatim.

Acara juga dihadiri Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jatim, dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer