25.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasKPU Jakarta Putuskan Nasib Kandidat Perseorangan Dharma-Kun di Pleno Besok

KPU Jakarta Putuskan Nasib Kandidat Perseorangan Dharma-Kun di Pleno Besok

Calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana ketika dinyatakan KPU penuhi syarat di Pilgub DKI Jakarta

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno membahas polemik pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dukungan bakal calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, Senin (19/8/2024) besok. Rapat pleno ini akan menentukan nasib pasangan tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan pleno tersebut akan menjadi ajang penentu keputusan terkait Dharma-Kun. “Keputusan akan diambil dalam rapat pleno,” kata Dody saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/8) seperti dikutip dari Antara.

Kendati ada keluhan dari warga terkait pencatutan NIK mereka, KPU menyatakan tidak menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi tahap dua syarat dukungan Dharma-Kun. Dody menegaskan bahwa verifikasi lapangan selalu mengikuti petunjuk teknis dan belum ditemukan pelanggaran oleh verifikator.

“Selama proses verifikasi, petugas KPU juga diawasi ketat oleh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. Jika ditemukan pelanggaran, laporan dapat langsung disampaikan ke Bawaslu untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dody juga memastikan aplikasi pencalonan (Silon) yang digunakan untuk input dan unggah data diawasi ketat, sehingga prosesnya aman dan lancar. Adapun data di laman info pemilu, menurutnya, belum diperbarui sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ia memberikan contoh kasus data anak Anies Baswedan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dalam verifikasi faktual tahap dua. “Data di website masih data verifikasi administrasi,” ungkap Dody.

Dody juga mengimbau warga yang merasa NIK-nya dicatut agar melapor ke Bawaslu. KPU telah menyediakan layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten untuk memfasilitasi laporan masyarakat.

Dharma-Kun Wardhana berhasil lolos verifikasi faktual kedua setelah melalui proses panjang sejak pendaftaran pada 12 Mei 2024. Saat itu, pasangan ini menyerahkan 840.640 dukungan.

“Setelah verifikasi administrasi, 2.041 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, sementara 505.924 dukungan belum memenuhi syarat, dan 332.675 dukungan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Setelah dilakukan perbaikan, lanjut Dody, pasangan ini menyerahkan 1.229.777 dukungan pada 8 Juni 2024. Namun, verifikasi administrasi perbaikan hanya menyatakan 447.469 dukungan memenuhi syarat. Jumlah ini berada di bawah syarat minimal 618.968 dukungan, sehingga pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Namun, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, pasangan ini mendapat kesempatan untuk memperbaiki data dan menyerahkan 505.924 dukungan tambahan pada 4 Juli 2024. KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi, dan Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat dengan total 721.221 dukungan.

“Verifikasi faktual tahap satu menghasilkan 183.001 dukungan memenuhi syarat. Setelah perbaikan, pasangan ini menyerahkan 933.049 dukungan melalui Silon, dan 494.467 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat,” tegasnya.

Dengan demikian, total dukungan yang memenuhi syarat untuk Dharma-Kun mencapai 677.468, melewati ambang batas minimal 618.968 dukungan yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.

“Rapat pleno besok akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi pasangan Dharma-Kun dalam proses Pilgub DKI 2024,” pungkasnya.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer