Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah persyaratan calon kepala daerah. Sehingga memungkinkan partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD pun bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024.
“Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi Salinan putusan mahkamah konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah (tersebut),” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024) malam.
Selanjutnya, Afif menyebut akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK tersebut. Dia menandaskan, KPU bakal segera menyurati MK secara resmi.
“Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rangka dengar pendapat terkait dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke komisi II atau DPR,” kata dia.
“Ketiga, kita menyosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini,” sambung Afif.
Selain itu, Afif menegaskan pihaknya juga akan segera melakukan penyesuaian atau mengubah PKPU Nomor 8/2024 sebagaimana putusan MK.
“Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka menjalani itu putusan mahkamah konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memerhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024,” tandas Afif.
Sebelumnya, MK memutus mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada.
Melalui putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dalam amar putusannya, MK mengubah ketentuan persyaratan calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
a. Di provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 8,5%.
c. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 7,5%.
d. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 6,5%.
Adapun untuk calon kepala daerah bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagai berikut:
a. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
b. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persentase suara sah yang diperlukan adalah 8,5%.
c. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 7,5%.
d. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, persentase suara sah yang harus diperoleh adalah 6,5%.
Reporter: Ubay NA