29.3 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasKPU Ungkap Alasan Bapaslon Perseorangan Pilkada Belum Serahkan Syarat Dukungan

KPU Ungkap Alasan Bapaslon Perseorangan Pilkada Belum Serahkan Syarat Dukungan

Pilkada Serentak 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan minimnya bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur peseorangan yang belum menyerahkan syarat dukungan dalam Pilkada Serentak 2024. KPU menilai jeda waktu yang singkat antara Pilpres dengan persiapan Pilkada menjadi salah satu faktornya.

“Bisa jadi karena faktor jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu Serentak 2024 (14 Februari sampai dengan 20 Maret 2024), dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Selain itu, menurutnya, kesiapan dukungan juga menjadi faktor lain yang membuat bacalon belum menyerahkan persyaratannya. Diketahui, penyerahan persyaratan dukungan perseorangan dilakukan mulai 8 hingga 12 Mei 2024. “Bisa jadi kesiapan dukungan dan pengadministrasian dukungan tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Idham menuturkan berdasarkan data per Jumat (10/5) pukul 17.00 WIB, sudah ada dua pasangan bapaslon di Gorontalo yang menyerahkan persyaratan dukungannya. Idham menyebut beberapa bapaslon telah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya,” jelasnya.

Idham mengatakan total ada 122 bapaslon yang telah menerima akun Silon. Idham menuturkan para bapaslon itu berniat akan menyerahkan dukungannya untuk maju dalam Pilkada 2024 ke KPU.

“Kini di (Pilkada) 2024 sudah ada 122 bapaslon perseorangan (2 untuk Pilgub, 100 untuk Pilbup, dan 20 untuk Pilwalkot) yang belum menyerahkan dukungannya. Bapaslon tersebut telah menerima akun Silon,” ungkap dia.

“Dahulu di Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan 9 untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan di 2020 tersebut tidak bapaslon perseorangan untuk Pilgub,” imbuhnya.

Sumber: Antara

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer