MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menggantikan Letjen TNI Suharyanto. Pengangkatan Kristomei berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026), di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB.
Sebelum mendapat penugasan baru, Kristomei menjabat Panglima Kodam XXI/Radin Inten. Pergantian pimpinan BNPB ini terjadi dua hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut pada Selasa (13/10/2026). Namun, belum ada pernyataan resmi yang memastikan bahwa operasi penindakan KPK menjadi alasan pencopotan Suharyanto.
Kristomei mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani bencana di Indonesia. Terkait kasus OTT, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Mengenai Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang sempat diperiksa KPK, Kristomei menyatakan akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu di internal. Saya akan melakukan konsolidasi internal sebelum melangkah keluar,” kata Kristomei Sianturi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kristomei Sianturi Gantikan Suharyanto
Kristomei Sianturi merupakan perwira tinggi TNI AD yang sebelumnya memimpin Kodam XXI/Radin Inten. Namanya mencuat setelah datang ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (15/10/2026), sebelum kabar penunjukannya sebagai Kepala BNPB diberitakan sejumlah media.
Penunjukan Kristomei menempatkannya pada posisi strategis dalam penanganan bencana nasional. BNPB bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Pergantian pimpinan ini berlangsung ketika sejumlah wilayah Indonesia menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada lingkungan dan kualitas udara.
OTT KPK di BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kedaruratan bencana.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan status tersangka Bima pada Rabu (14/10/2026).
Menurut KPK, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum. Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak swasta dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan dalam OTT, tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan pada 14 Oktober 2026.***













